Harga Jual
a. Metode Penetapan Harga Biaya Plus (Cost Push Pricing Method)
Dengan metode ini, harga jual per unit ditentukan dengan menghitung jumlah seluruh biaya per unit ditambah jumlah laba yang dikehendaki pada unit tersebut (disebut margin). Dengan demikian, harga jual produk dapat dihitung dengan rumus:
BIAYA TOTAL + MARGIN = HARGA JUAL
JUMLAH BARANGMisalnya:
Biaya produksi 10 pasang sepatu adalah
• Biaya bahan baku Rp.1.000.000,-
• Biaya tenaga kerja Rp. 500.000,-
• Biaya sewa dan penyusutan Rp. 400.000,-
Jumlah biaya Rp.1.900.000,-
Keuntungan yang diinginkan 20% dari total biaya, sehingga harga seluruhnya
Rp.1.900.000,- + (20% x Rp.1.900.000,-) = Rp.2.280.000,-
Harga jual satuan adalah Rp.2.280.000,- = Rp.228.000,-
10
b. Penetapan harga Mark Up (mark up pricing)
Yaitu dimana para pedagang membeli barang-barang dagangannya untuk dijual kembali dengan harga jual dengan menambahkan mark-up tertentu terhadap harga beli.
Rumus yang digunakan adalah :
HARGA BELI + MARK UP = HARGA JUAL
Jadi, mark-up merupakan kelebihan harga jual di atas harga belinya. Keuntungan diperoleh dari mark-up tersebut.
Misalnya
Harga beli barang dagangan Rp.1.000.000,-
Biaya pengelolaan dan penjualan Rp. 120.000,-
Keuntungan yang diharapkan Rp. 200.000,-
Harga Jual = Rp.1.000.000,- + (Rp.120.000,- + Rp.200.000,-) = Rp.1.320.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar