Minggu, 27 Mei 2012

ARTIKEL EKONOMI


BAB I
PENDAHULUAN

Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmuekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga- harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut mempengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan mnentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya.[1][2] Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus ).
Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi,infl asi,penganggur an, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkatpajak ) terhadap hal-hal tersebut
TUJUAN
Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisapasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar, yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidang- bidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasiketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dariteori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.


BAB II
PEMBAHASAN

1.         Penerapan ekonomi mikro
Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang.
Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan. Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya
sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi.Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.

2.         Pemerintah Perlu Perkuat Ekonomi Mikro

Senin, 26 Oktober 2009 | Ekonomi & Bisnis |
Kerajinan,UKM/ilustrasi. (ANTARA/Fanny Octavianus)@Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) IIperlumemperkuat pertumbuhan ekonomi mikro sehingga sektor riil yang
didominasi usaha mikro dan kecil dapat berkembang baik.Direktur Asosiasi Pengembangan Industri Kerajinan Rakyat Indonesia (Apikri) Amir Fanzuri di Yogyakarta mengatakan, menguatan ekonomi makro diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, namun sektor mikro juga harus diperkuat agar sektor usaha bisa berkembang dengan baik.

"Saya optimistis Wakil Presiden Boediono dapat berperan dalam meningkatkan perkuatan ekonomi mikro dan kecil yang akan menumbuhkan sektor riil dan membantu pengembangan usaha mikro dan kecil secara nasional," katanya.

Menurut dia selama ini kebijakan penguatan ekonomi mikro belum menyentuh secara keseluruhan, namun sekarang ada indikasi ke arah itu, yakni ada gerakan di berbagai daerah yang memiliki potensi lokal untuk memperkuat dengan kebijakan daerah."Kebijakan memperkuat usaha lokal tersebut diharapkan dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan seperti itu," kata Amir.

Terkait potensi lokal, kata dia, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) berkomitmen bersama untuk mengembangkan produk pangan berbasis potensi lokal. Komitmen tersebut merupakan momentum untuk menjadi potensi lokal menjadi primadona di pasar lokal.

"Jika pengembangan produk potensi lokal tersebut bisa terwujud secara menyeluruh, maka diyakini pasar lokal akan berkembang dengan baik sehingga usaha mikro dan kecil diharapkan dapat tumbuh dengan cepat dan berkelanjutan," katanya.

Untuk itu, kata dia, sudah saatnya pemerintah melalui tim ekonomi KIB II memperkuat ekonomi yang menyentuh kepentingan usaha mikro dan kecil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

”Saya gembira melihat penguatan nilai rupiah akan berdampak di beberapa pasar lokal. Namun sayangnya potensi lokal belum digarap dengan baik sehingga produk lokal yang seharusnya diuntungkan tetap lemah," katanya.

3.         Kegagalan pasar

Dalam ekonomi mikro, istilah "kegagalan pasar" tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Ekonom normalnya memakai istilah ini pada situasi dimana inefisiensi sudah dramatis, atau ketika disugestikan bahwa institusi non pasar akan memberi hasil yang diinginkan. Di sisi lain, pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani "kepentingan publik", sebuah pernyataan subyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial.
Empat jenis utama penyebab kegagalan pasar adalah :
  • Monopoli atau dalam kasus lain dari penyalahgunaan dari kekuasaan pasar dimana "sebuah" pembeli atau penjual bisa memberi pengaruh signifikan pada harga atau keluaran. Penyalahgunaan kekuasaan pasar bisa dikurangi dengan menggunakan undang-undang anti-trust.[5]
  • Eksternalitas, dimana terjadi dalam kasus dimana "pasar tidak dibawa kedalam akun dari akibat aktivitas ekonomi didalam orang luar/asing." Ada eksternalitas positif dan eksternalitas negatif.[5] Eksternalitas positif terjadi dalam kasus seperti dimana program kesehatan keluarga di televisi meningkatkan kesehatan publik. Eksternalitas negatif terjadi ketika proses dalam perusahaan menimbulkan polusi udara atau saluran air. Eksternalitas negatif bisa dikurangi dengan regulasi dari pemerintah, pajak, atau subsidi, atau dengan menggunakan hak properti untuk memaksa perusahaan atau perorangan untuk menerima akibat dari usaha ekonomi mereka pada taraf yang seharusnya.
  • Barang publik seperti pertahanan nasional[5] dan kegiatan dalam kesehatan publik seperti pembasmian sarang nyamuk. Contohnya, jika membasmi sarang nyamuk diserahkan pada pasar pribadi, maka jauh lebih sedikit sarang yang mungkin akan dibasmi. Untuk menyediakan penawaran yang baik dari barang publik, negara biasanya menggunakan pajak-pajak yang mengharuskan semua penduduk untuk membayar pda barang publik tersebut (berkaitan dengan pengetahuan kurang dari eksternalitas positif pada pihak ketiga/kesejahteraan sosial).
  • Kasus dimana terdapat informasi asimetris atau ketidak pastian (informasi yang inefisien)[5]. Informasi asimetris terjadi ketika salah satu pihak dari transaksi memiliki informasi yang lebih banyak dan baik dari pihak yang lain. Biasanya para penjua yang lebih tahu tentang produk tersebut daripada sang pembeli, tapi ini tidak selalu terjadi dalam kasus ini. Contohnya, para pelaku bisnis mobil bekas mungkin mengetahui dimana mobil tersebut telah digunakan sebagai mobil pengantar atau taksi, informasi yang tidak tersedia bagi pembeli. Contoh dimana pembeli memiliki informasi lebih baik dari penjual merupaka penjualan rumah atau vila, yang mensyaratkan kesaksian penghuni sebelumnya. Seorang broker real estate membeli rumah ini mungkin memiliki informasi lebih tentang rumah tersebut dibandingkan anggota keluarga yang ditinggalkan. Situasi ini dijelaskan pertamakali oleh Kenneth J. Arrow di artikel seminar tentang kesehatan tahun 1963 berjudul "ketidakpastian dan Kesejahteraan Ekonomi dari Kepedulian Kesehatan," di dalam American Economic Review. George Akerlof kemudian menggunakan istilah informasi asimetris pada karyanya ditahun 1970 The Market for Lemons. Akerlof menyadari bahwa , dalam pasar seperti itu, nilai rata-rata dari komoditas cenderung menurun, bahkan untuk kualitas yang sangat sempurna kebaikannya, karena para pembelinya tidak memiliki cara untuk mengetahui apakah produk yang mereka beli akan menjadi sebuah "lemon" (produk yang menyesatkan).
4.         Ketahanan Ekonomi Indonesia Dalam Aspek Nasional

Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsu-ngan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Latar Belakang Masalah

Tahun 2008 adalah tahun yang kelam bagi sejarah perekonomian dunia. Krisis global yang melanda membuat perekonomian di sebagian besar negara di seluruh dunia terpuruk. Negara-negara besar seperti Amerika, Inggris, China, India, dan India pun terseret dalam krisis ini. Indonesia pun mau tak mau juga terkena imbas dari krisis global. Walaupun dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap perekonomian kita, namun perekonomian Indonesia juga sempat terpuruk.
Ketika nilai tukar rupiah turun sampai Rp 12.100/US$, Saham IHSG yang merosot hingga 51,17%, harga BBM yang naik, pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan, serta dampak-dampak yang lainnya. Nah, pada momen inilah ketahanan ekonomi Indonesia diuji. Lalu bagaimanakah indonesia dapat bertahan dari krisis global ini? Langkah-langkah apa saja yang diambil oleh pemerintah untuk meredam dampak krisis ini?

5.         Kronologi Krisis Global 2008

Krisis Global yang terjadi sekitar tahun 2008 berawal dari permasalahan kegagalan pembayaran kredit perumahan (subprime mortgage default) di Amerika Serikat (AS), krisis kemudian menggelembung merusak sistem perbankan bukan hanya di AS namun meluas hingga ke Eropa lalu ke Asia. Secara beruntun menyebabkan effect domino terhadap solvabilitas dan likuiditas lembaga-lembaga keuangan di negara negara tersebut, yang antara lain menyebabkan kebangkrutan ratusan bank, perusahaan sekuritas, reksadana, dana pensiun dan asuransi. Krisis kemudian merambat ke belahan Asia terutama negara-negara seperti Jepang, Korea, China, Singapura, Hongkong, Malaysia, Thailand termasuk Indonesia yang kebetulan sudah lama memiliki surat-surat beharga perusahaan-perusahaan tersebut.

Dari berbagai kritik para ahli, bahwa problem tersebut dipicu maraknya penggelembungan harga perumahan di AS yang didorong kebijakan-kebijakan Bank Sentral Amerika (the Fed) yang kurang pruden untuk menstabilkan sistem keuangan sejak bertahun-tahun. Kondisi ini didorong oleh keinginan untuk memelihara permintaan properti perumahan agar tetap tinggi, maka bank-bank di Amerika Serikat banyak mengucurkan kredit perumahan terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah yang tidak memiliki kapasitas keuangan yang memadai (ninja loan yaitu pinjaman terhadap nasabah yang no income, no job, & no asset). Kredit perumahan ini kemudian disekuritisasi secara hibrid agar lebih menarik bagi investor yang terdiri dari bank, perusahaan sekuritas, reksadana, dana pensiun dan asuransi. Celakanya, banyak kredit tak terbayar dalam jumlah besar dan merata. Akibatnya, bank-bank kesulitan untuk membayar dan investor dengan cepat menarik dananya dari produk-produk perbankan disaat harga masih tinggi sehingga hal ini memacetkan perputaran uang di pasar hipotik. Hal ini menyebabkan pula struktur pasar uang yang produknya saling terkait satu sama lain menjadi terganggu. Termasuk juga jaminan obligasi utang (collaterlaised debt obligation/CDO) sebagai bentuk investasi kolektif dari sub-prime mortgage.

6.         Dampak Krisis Terhadap Perekonomian Indonesia

a. Dampak terhadap Perbankan
  1. Pasar Surat Utang Negara (SUN) mengalami tekanan hebat tercermin dari penurunan harga SUN atau kenaikan yield SUN secara tajam yakni dari rata-rata sekitar 10% sebelum krisis menjadi 17,1% pada tanggal 20 November 2008; (catatan: setiap 1% kenaikan yield SUN akan menambah beban biaya bunga SUN sebesar Rp1,4 Triliun di APBN)
  2. Credit Default Swap (CDS) Indonesia mengalami peningkatan secara tajam yakni dari sekitar 250 bps awal tahun 2008 menjadi diatas 980 bps pada bulan November 2008. Hal ini menunjukkan bahwa pasar menilai country risk Indonesia yang tinggi pada saat itu;
  3. Banking Pressure Index (dikeluarkan oleh Danareksa Research Institute) dan Financial Stability Index (dikeluarkan oleh BI) yang sudah memasuki dalam ambang batas kritis. Banking Pressure Index per Oktober 2008 sebesar 0,9 atau lebih tinggi dari ambang normal 0,5. Sementara itu, Financial Stability Index per November 2008 sebesar 2,43 atau di atas angka indikatif maksimum 2,0. Ini menunjukkan bahwa sistem perbankan dan sistem keuangan domestik dalam keadaan genting. Semakin tinggi nilai BPI (positif), semakin vulnerable sistem perbankan negara yang bersangkutan;
b. Dampak terhadap Bursa Saham

Bursa saham Indonesia juga mengalami penurunan indeks yang signifikan, sampai melebihi 51,17%, sehingga memaksa Otoritas Bursa untuk melakukan penghentian perdagangan selama 3 hari untuk mencegah lebih terpuruknya bursa akibat sentimen negatif. Untuk memitigasi kemungkinan lebih terpuruknya indeks yang tidak mencerminkan fundamental perusahaan, maka telah diambil berbagai langkah antar lain.

c. Dampak terhadap Nilai Tukar dan Inflasi

Dampak krisis keuangan jelas terlihat pada nilai tukar Rupiah yang melemah terhadap dolar AS bahkan sempat mencapai RP 12.600/USD pada minggu kedua November 2008. Hal ini lebih dikarenakan adanya aliran keluar modal asing akibat kepanikan yang berlebihan terhadap krisis keuangan global.
Dampak sejenis juga akan terjadi pada inflasi. Karena melemahnya Rupiah terhadap USD, maka harga barang-barang juga akan terimbas untuk naik, karena Indonesia masih mengimpor banyak kebutuhan termasuk tepung dan kedelai.

d. Dampak terhadap Ekspor dan Impor

Krisis keuangan global ini sudah pasti akan sangat berdampak kepada ekspor Indonesia ke negara-negara tujuan ekspor, bukan hanya ke AS. Selama 5 tahun terakhir ini, ekspor Indonesia ke Amerika menempati urutan ke-2 setelah Jepang dengan kisaran masing-masing 12% – 15%. Selain itu, negara-negara importir produk Indonesia pada urutan ke-3 s.d. 10 (Singapura, RRC, India, Malaysia, Korsel, Belanda, Thailand, Taiwan) menyumbang sekitar 45% dari total ekspor Indonesia. Dari informasi tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa keseluruhan negara-negara tersebut sedang mengalami dampak krisis keuangan global yang berakibat pada perlambatan ekonomi di setiap negara. Lebih lanjut hal ini akan mengakibatkan penurunan kemampuan membeli atau bahkan membayar produk ekspor yang dihasilkan Indonesia, sehingga pada akhirnya akan memukul industri yang berorientasi ekspor di Indonesia. Hal ini sudah terkemuka di publik melalui media massa, terutama untuk sektor garmen, kerajinan, mebel dan sepatu, banyak keluhan para pelaku bisnis yang mengatalami penurunan order dan kelambatan pembayaran dari rekanan bisnis yang mengimport barangnya. (Data statistik belum dapat diperoleh).

Dampak yang tidak menguntungkan juga terjadi di sisi impor, karena dengan melemahnya Rupiah, maka nilai impor akan melonjak yang selanjutnya akan menyulitkan para importir untuk menyelesaikan transaksi impor. Dampak berikutnya adalah melonjaknya harga-harga bahan yang berasal dari impor di pasar sehingga inflasi meningkat dan daya beli masyarakat juga akan menurun. Hal ini selanjutnya mengakibatkan turunnya daya serap masayrakat terhadap barang-barang impor sehingga pada akhirnya akan mengakibatkan penurunan jumlah impor.

e. Dampak terhadap Sektor Riel dan Pengangguran

Dampak terhadap sektor riel dapat dilihat dari dua aspek, yaitu:
  1. Menurunnya order dari rekanan di luar negeri sehingga banyak perusahaan kesulitan memasarkan produknya yang pada akhirnya harus melakukan efisiensi atau rasionalisasi supaya dapat bertahan hidup.
  2. Melemahnya daya beli masyarakat Indonesia karena melemahnya mata uang Rupiah dan kenaikan inflasi serta kesulitan likuiditas atau modal kerja dari perbankan yang mengetatkan kebijakan pemberian kreditnya.
Kedua hal tersebut mengakibatkan industri di sektor riel menjadi tertekan, sehingga apabila hal ini berlarut-larut akan melemahkan daya tahan perusahaan yang akan berimbas pada kemungkinan melakukan PHK bagi para karyawannnya demi mengurangi beban perusahaan atau karena memang perusahaan sudah tidak mampu lagi beroperasi.

7.         Langkah Pemerintah dalam Mengatasi Krisis

a. Pengamanan Pasar Finansial
Hal ini dilakukan dengan cara menghindari mark to market atas portofolio dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) serta memberi kebebasan emiten melakukan buyback pada satu hari bursa tanpa pembatasan pembelian dari volume perdagangan harian. Emiten juga diberi kesempatan untuk membeli kembali saham, terutama yang mengalami koreksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat IHSG anjlok dan perdagangan dihentikan otoritas bursa. 

Disamping itu, pemerintah mempercepat pencairan belanja kementrian untuk melonggarkan likuiditas. Pemerintah juga mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang memunculkan rumor atau melanggar aturan dan menimbulkan kepanikan pasar saham. Revisi auto rejection (naik/turunnya harga saham maksimal hanya 10% dari sebelumnya 30%) juga diterapkan.

b. Pengamanan Likuiditas
Kebijakan ini direalisasikan dengan antara lain pemerintah menyediakan pasokan valas bagi korporasi, menurunkan rasio Giro Wajib Minumum (GWM) valas dari 3% menjadi 1%, pencabutan pasal 4 PBI No.7/1/2005 tentang batasan Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek, penyederhanaan perhitungan GWM rupiah 7,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terdiri dari 5% GWM utama (statutory reserve) dan 2,5% GWM sekunder (secondary reserve). 

Kebijakan yang cukup melegakan nasabah bank adalah dinaikkannya jaminan dana nasabah dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar oleh Lembaga Penjamin Simpanan, yang menurut Menteri Keuangan sudah mencakup 90% dana pihak ketiga dan 97% rekening nasabah.

Kebijakan lain adalah turunnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Bank Indonesia (amandemen Pasal 11 UU No 3/2004) terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek, yang mana BI dapat menerima portofolio kredit yang berkolektibilitas lancar untuk dijadikan agunan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek.

c. Implementasi Jaring Pengaman Sektor Keuangan
Pemerintah juga mengeluarkan Perpu menyangkut implementasi jaring pengaman sektor keuangan bila terjadi keadaan yang membahayakan stabilitas keuangan, dimana pemerintah dapat menyertakan modal sementara ke bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Bank yang kesulitan likuiditas dapat memperoleh fasilitas pembiayaan darurat (FPD) dari BI yang dijamin pemerintah dan BI berhak mengganti pengurus bank yang mendapat FPD. Pemerintah juga memberi insentif bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mengakuisisi bank atau LKBB lain.

Untuk memaksimalkan kekuatan kebijakan ini maka Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan pihak lain yang melaksanakan kebijakan sesuai Perppu tidak dapat dihukum. Ini untuk menghindari jika suatu saat akibat dari kebijakan yang diambil mungkin berdampak negatif. 

Pemerintah nampaknya masih kurang yakin dengan kebijakan yang diambil (akibat terus menurunnya nilai tukar Rupiah ke level 10.800/USD), maka pada tanggal 28 Oktober 2008 pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi sebagai berikut. Pertama, menjaga kesinambungan neraca pembayaran/devisa dengan mewajibkan BUMN menempatkan valuta asing di bank dalam negeri dalam satu clearing house. Perusahaan juga wajib melaporkan pendapatan dan kebutuhan valas ke Kementrian BUMN.
Kedua, mempercepat pelaksanaan proyek dengan biaya bilateral dan multilateral. Ketiga, menjaga stabilitas likuiditas dan mencegah perang harga dengan menginstruksikan BUMN tidak memindahkan dana antarbank. Keempat, menjaga kepercayaan pasar terhadap SUN dengan membeli SUN di pasar sekunder secara bertahap. Kelima, menjaga kesinambungan neraca pembayaran dengan memanfaatkan bilateral swap arrangement dari bank Jepang, Korea dan Cina.
Keenam, menjaga kelangsungan ekspor dengan memberikan garansi terhadap risiko pembayaran dari pembeli. Ketujuh, menurunkan pungutan ekspor Crude Plam Oil (CPO) menjadi 0%. Kedelapan, menjaga kesinambungan fiskal 2009 dengan menyusun APBN 2009 yang memungkinkan pemerintah melakukan perubahan bujet segera. Kesembilan, mencegah impor ilegal. Garmen, elektronik, makanan, mainan anak dan sepatu hanya bisa diimpor oleh importir terdaftar. Terakhir, meningkatkan pengawasan barang beredar di pasar.
Disini nampak terlihat bahwa pemerintah telah belajar dari krisis 1998 agar tidak terulang lagi dengan cara melakukan pemagaran yang sangat rapat sehingga serangan terhadap sektor finansial dan ekonomi dapat diminimalisir. Pemerintah dan Bank Indonesia tidak mau bersantai-santai sambil menunggu gejolak internasional mereda, namun terus memantau dan mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya.

Krisis global tahun 2008 yang menghantam perekonomian dunia memang tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Ini menunjukan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia cukup bagus dalam menghadapi krisis.
Hal ini disebabkan oleh fundamental ekonomi yang lebih baik saat itu, disamping kesiapan pemerintah dan Bank Indonesia sendiri dalam menanggapi krisis tersebut yang ditunjukkan oleh komprehensifnya kebijakan yang diambil.
Sektor perbankan juga lebih tahan menghadapi krisis saat itu karena dari sisi internal, yaitu permodalan dan prudensialitas operasional, jauh lebih baik dibandingkan krisis 1998. Namun tak berarti penanganan krisis tak luput dari masalah. Bailout pada bank Century ternyata mendapat kecaman keras dari masyarakat. Tapi di balik itu, langkah-langkah yang diambil pemerintah, terutama Menkeu Sri Mulyani tergolong bagus dalam menanggulangi krisis global tahun 2008.

8.         Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

a.         Ruang Ekonomi Kerakyatan Indonesia
Saat mendapat tugas untuk mebahas konsep ekonomi kerakyatan dalam kaitan dengan makalah Prof. Mubyarto tentang “Ekonomi Kerakyatan dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah”, saya mencoba untuk menangkap (baca: memahami) makna kata ‘rakyat’ secara utuh.  Akhirnya saya sampai pada pemahaman bahwa rakyat sendiri bukanlah sesuatu obyek yang bisa ‘ditangkap’ untuk diamati secara visual, khususnya dalam kaitan dengan pembangunan ekonomi.  Kata rakyat merupakan suatu konsep yang abstrak dan tidak dapat di’tangkap’ untuk diamati perubahan visual ekonominya. Kata rakyat baru bermakna secara visual jika yang diamati adalah individualitas dari rakyat (Asy’arie, 2001).   Ibarat kata ‘binatang’, kita tidak bisa menangkap binatang untuk mengatakan  gemuk atau kurus, kecuali binatang itu adalah misalnya seekor tikus.  Persoalannya ada begitu banyak obyek yang masuk dalam barisan binatang (tikus, kucing, ular, dll.), sehingga kita harus jelas mengatakan binatang yang mana yang bentuk visualnya gemuk atau kurus.  Pertanyaan yang sama harus dikenakan pada konsep ekonomi rakyat, yaitu ekonomi rakyat yang mana, siapa, di mana dan berapa jumlahnya.  Karena dalam dimensi ruang Indonesia semua orang (Indonesia) berhak untuk menyandang predikat ‘rakyat’.  Buruh tani, konglomerat, koruptor pun berhak menyandang predikat ‘rakyat’.  Sama seperti jika seekor kucing digabungkan dengan 100 ekor tikus dalam satu ruang, maka semuanya disebut binatang.  Walaupun dalam perjalanannya seekor kucing dapat saja menelan 100 ekor tikus atas nama binatang.
Ilustrasi di atas saya sampaikan untuk membuka ruang diskusi tetang ekonomi kerakyatan dalam perspektif yang terarah dalam kerangka mengagas pikiran Prof. Mubyarto.  Kita harus jelas mengatakan rakyat yang mana yang seharusnya kita tempatkan dalam ruang ekonomi kerakyatan Indonesia.  Selanjutnya, bagaimana kita memperlakukan rakyat dimaksud dan apakah perlakuan terhadapnya selama ini sudah benar. Atau apakah upaya menggiring rakyat ke dalam ruang ekonomi kerakyatan selama ini sudah berada dalam koridor yang benar. 
Dalam konteks ilmu sosial, kata rakyat terdiri dari satuan individu pada umumnya atau jenis manusia kebanyakan.  Kalau diterjemahkan dalam konteks ilmu ekonomi, maka rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragaan ekonomi yang relatif sama.   Dainy Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’.  Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat.  Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha.  Dalam ruang Indonesia, maka kata rakyat dalam konteks ilmu ekonomi selayaknya diterjemahkan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha berskala kecil dalam permodalannya, sarana teknologi produksi yang sederhana, menejemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi.  Karena kelompok usaha dengan karakteristik seperti inilah yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia. 

b.         Ekonomi Kerakyatan dan Sistem Ekonomi Pasar
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya.  Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar.  Perlu dipahami bahwa dalam ruang ekonomi nasional pun terdapat sejumlah aktor ekonomi (konglomerat) dengan bentuk usaha yang kontras dengan apa yang diragakan oleh sebagian besar pelaku ekonomi rakyat.  Memiliki modal yang besar, mempunyai akses pasar yang luas, menguasai usaha dari hulu ke hilir, menguasai teknologi produksi dan menejemen usaha modern. Kenapa mereka tidak digolongkan juga dalam ekonomi kerakyatan?.  Karena jumlahnya hanya sedikit sehingga tidak merupakan representasi dari kondisi ekonomi rakyat yang sebenarnya.  Atau dengan kata lain, usaha ekonomi yang diragakan bernilai ekstrim terhadap totalitas ekonomi nasional.  Golongan yang kedua ini biasanya (walaupun tidak semua) lebih banyak tumbuh karena mampu membangun partner usaha yang baik dengan penguasa sehingga memperoleh berbagai bentuk kemudahan usaha dan insentif serta proteksi bisnis.  Mereka lahir dan berkembang dalam suatu sistem ekonomi yang selama ini lebih menekankan pada peran negara yang dikukuhkan (salah satunya) melalui pengontrolan perusahan swasta dengan rezim insentif yang memihak serta membangun hubungan istimewa dengan pengusaha-pengusaha yang besar yang melahirkan praktik-praktik anti persaingan.  
Lahirnya sejumlah pengusaha besar (konglomerat) yang bukan merupakan hasil derivasi dari kemampuan menejemen bisnis yang baik  menyebabkan fondasi ekonomi nasional yang dibangun berstruktur rapuh terhadap persaingan pasar.  Mereka tidak bisa diandalkan untuk menopang perekonomian nasional dalam sistem ekonomi pasar.  Padahal ekonomi pasar diperlukan untuk menentukan harga yang tepat (price right) untuk menentukan posisi tawar-menawar yang imbang.  Saya perlu menggaris bawahi bahwa yang patut mendapat kesalahan terhadap kegagalan pembangunan ekonomi nasional selama regim orde baru adalah implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang tidak tepat dalam sistem ekonomi pasar, bukan ekonomi pasar itu sendiri.  Dalam pemahaman seperti ini, saya merasa kurang memiliki justifikasi empirik untuk mempertanyakan kembali sistem ekonomi pasar, lalu mencari suatu sistem dan paradigma baru di luar sistem ekonomi pasar untuk dirujuk dalam pembangunan ekonomi nasional.  Bagi saya dunia “pasar” Adam Smith adalah suatu dunia yang indah dan adil untuk dibayangkan. Tapi sayangnya sangat sulit untuk diacu untuk mencapai keseimbangan  dalam tatanan perekonomian nasional. Karena konsep “pasar” yang disodorkan oleh Adam Smit sesungguhnya tidak pernah ada dan tidak pernah akan ada.  Namun demikian tidak harus diartikan bahwa konsep pasar Adam Smith yang relatif bersifat utopis ini harus diabaikan.  Persepektif yang perlu dianut adalah bahwa keindahan, keadilan dan keseimbangan yang dibangun melalui mekanisme “pasar”nya Adam Smith adalah sesuatu yang harus diakui keberadaannya, minimal telah dibuktikan melalui suatu review teoritis. Yang perlu dilakukan adalah upaya untuk mendekati kondisi indah, adil, dan seimbang melalui berbagai regulasi pemerintah sebagai wujud intervensi yang berimbang dan kontekstual.  Bukan sebaliknya membangun suatu format lain di luar “ekonomi pasar” untuk diacu dalam pembangunan ekonomi nasional, yang keberhasilannya masih mendapat tanda tanya besar atau minimal belum dapat dibuktikan melalui suatu kajian teoritis-empiris.
Mari kita membedah lebih jauh tentang konsep ekonomi kerakyatan.  Pengalaman pembangunan ekonomi Indonesia yang dijalankan berdasarkan mekanisme pasar sering tidak berjalan dengan baik, khusunya sejak masa orde baru. Kegagalan pembangunan ekonomi yang diragakan berdasarkan mekanisme pasar ini antara lain karena kegagalan pasar itu sendiri, intervensi pemerintah yang tidak benar, tidak efektifnya pasar tersebut berjalan, dan adanya pengaruh eksternal. Kemudian sejak sidang istimewa (SI) 1998, dihasilkan suatu TAP MPR mengenai Demokrasi Ekonomi, yang antara lain berisikan tentang keberpihakan yang sangat kuat terhadap usaha kecil-menengah serta koperasi.  Keputusan politik ini sebenarnya menandai suatu babak baru pembangunan ekonomi nasional dengan perspektif yang baru, di mana bangun ekonomi yang mendominasi regaan struktur ekonomi nasional mendapat tempat tersendiri.  Komitmen pemerintah untuk mengurangi gap penguasaan aset ekonomi antara sebagian besar pelaku ekonomi di tingkat rakyat dan sebagian kecil pengusaha besar (konglomerat), perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.  Hasil yang diharapkan adalah terciptanya struktur ekonomi yang berimbang antar pelaku ekonomi dalam negeri, demi mengamankan pencapaian target pertumbuhan (growth) (Gillis et al., 1987).  Bahwa kegagalan kebijakan pembangunan ekonomi nasional masa orde baru dengan keberpihakan yang berlebihan terhadap kelompok pengusaha besar perlu diubah.  Sudah saatnya dan cukup adil jika pengusaha kecil –menengah dan bangun usaha koperasi mendapat kesempatan secara ekonomi untuk berkembang sekaligus mengejar ketertinggalan yang selama ini mewarnai buruknya tampilan struktur ekonomi nasional.  Sekali lagi, komitmen politik pemerintah ini perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.  Hal yang masih kurang jelas dalam TAP MPR dimaksud adalah apakah perspektif pembangunan nasional dengan keberpihakan kepada usaha kecil-menengah dan koperasi ini masih dijalankan melalui mekanisme pasar?  Dalam arti apakah intervensi pemerintah dalam bentuk keberpihakan kepada usaha kecil-menengah dan koperasi ini adalah benar-benar merupakan affirmative action untuk memperbaiki distorsi pasar yang selama ini terjadi karena bentuk campur tangan pemerintah dalam pasar yang tidak benar?  Ataukah pemerintah mulai ragu dengan bekerjanya mekanisme pasar itu sendiri sehingga berupaya untuk meninggalkannya dan mencoba merujuk pada suatu mekanisme sistem ekonomi yang baru ?.  Nampaknya kita semua berada pada pilahan yang dilematis.  Mau meninggalkan mekanisme pasar dalam sistem ekonomi nasional, kita masih ragu-ragu, karena pengalaman keberhasilan pembangunan ekonomi negara-negara maju saat ini selalu merujuk pada bekerjanya mekanisme pasar.  Mau merujuk pada bekerja suatu mekanisme yang baru (apapun namanya), dalam prakteknya belum ada satu negarapun yang cukup berpengalaman serta yang paling penting menunjukkan keberhasilan nyata, bahkan kita sendiri belum berpengalaman (ibarat membeli kucing dalam karung).  Bukti keragu-raguan ini tercermin dalam TAP MPR hasil sidang istimewa itu sendiri, dimana demokrasi ekonomi nasional tidak semata-mata dijalankan dengan keberpihakan habis-habisan pada usaha kecil-menengah dan koperasi, tapi perusahaan swasta besar dan BUMN tetap mendapat tempat bahkan mempunyai peran yang sangat strategis.
Bagi saya, sebenarnya keragu-raguan ini tidak perlu terjadi, jika kita semua jernih melihat dan jujur untuk mengakui bahwa kegagalan-kegagalan pembangunan ekonomi nasional selama ini terjadi bukan disebabkan oleh karena ketidakmampuan mekanisme pasar mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional, tetapi lebih disebabkan karena pasar sendiri tidak diberi kesempatan untuk bekerja secara baik.  Bentuk campur tangan pemerintah (orde baru) yang seharusya diarahkan untuk menjamin bekerjanya mekanisme pasar guna mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional, ternyata dalam prakteknya lebih diarahkan pada keberpihakan yang berlebihan pada pengusaha besar (konglomerat) dalam bentuk insentif maupun regim proteksi yang ekstrim. Pengalaman pembangunan ekonomi nasional dengan kebijakan proteksi bagi kelompok industri tertentu (yang diasumsikan sebagai infant industry) dan diharapkan akan menjadi “lokomotif “ yang akan menarik gerbong ekonomi lainnya, pada akhirnya bermuara pada incapability dan inefficiency dari industri yang bersangkutan (contoh kebijakan pengembangan industri otomotif).  Periode waktu yang telah ditetapkan untuk berkembang menjadi suatu bisnis yang besar dalam skala dan skop serta melibatkan sejumlah besar pelaku ekonomi di dalamnya, menjadi tidak bermakna saat dihadapkan pada kenyataan bahwa bisnis yang bersangkutan masih tetap berada pada level perkembangan “bayi”, karena dimanjakan oleh berbagai insentif dan berbagai bentuk proteksi.  
Saya juga kurang setuju dengan pendapat bahwa mekanisme pasar tidak dapat menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonomi nasional.  Pendapat seperti ini juga tidak benar secara absolut.  Buktinya negara-negara maju yang selalu merujuk pada bekerjanya mekanisme pasar secara baik, mampu menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonominya secara baik pula.  Sudah menjadi pengetahuan yang luas bahwa negara-negara maju (termasuk beberapa negara berkembang, seperti Singapura) mempunyai suatu sistem social security jangka panjang (yang berfungsi secara permanen) untuk membantu kelompok masyarakat yang inferior dalam kompetisi memperoleh akses ekonomi.  Justru negara-negara yang masih setengah hati mendorong bekerjanya mekanisme pasar (seperti Indonesia) tidak mampu menjalankan fungsi sosial dalam pembangunan ekonominya secara mantap.  Sebenarnya sudah banyak program jaminan sosial temporer semacam JPS di Indonesia, namun pelaksanaannya masih jauh dari memuaskan, karena kurang mantapnya perencanaan, terjadi banyak penyimpangan dalam implementasi, serta lemahnya pengawasan.
Fungsi sosial dapat berjalan dengan baik dalam mekanisme pasar, jika ada intervensi pemerintah melalui perpajakan, instrumen distribusi kekayaan dan pendapatan, sistem jaminan sosial, sistem perburuhan, dsb.  Ini yang namanya affirmative action yang terarah oleh pemerintah dalam mekanisme pasar (Bandingkan dengan pendapat Anggito Abimanyu, 2000).
Jadi yang salah selama ini bukan mekanisme pasar, tetapi kurang adanya affirmative action yang jelas oleh pemerintah  demi menjamin bekerjanya mekanisme pasar.  Yang disebut dengan affirmative action seharusnya lebih dutujukkan pada disadvantage group (sebagian besar rakyat kecil), bukan sebaliknya pada konglomerat. Kalau begitu logikanya, maka kurang ada justifikasi logis yang jelas untuk mengabaikan bekerjanya mekanisme pasar dalam mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional. Apalagi dengan merujuk pada suatu mekanisme sistem ekonomi yang baru.  Ini sama artinya dengan “sakit di kaki, kepala yang dipenggal”.  Bagi saya, harganya terlalu mahal bagi rakyat jika kita mencoba-coba dengan sesuatu yang tidak pasti.   Pada saat yang sama, rakyat sudah terlalu lama menunggu dengan penuh pengorbanan, untuk melihat keberhasilan pembangunan ekonomi nasional yang dapat dinikmati secara bersama.
Perlu dicatat, bahwa disamping obyek keberpihakan selama pemerintah orde baru dalam kebijakan ekonomi nasionalnya salah alamat, pemerintah sendiri kurang mempunyai acuan yang jelas tentang kapan seharusnya phasing-out process diintrodusir dalam tahapan intervensi, demi mengkreasi bekerjanya mekanisme pasar dalam program pembangunan ekonomi nasional.  Akibatnya tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) terhadap obyek keberpihakan (dalam mekanisme pasar) untuk mengambil peran sebagai lokomotif keberhasilan pembangunan ekonomi nasional.
Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang salah atau kurang sempurna dengan konsep ekonomi kerakyatan?.  Sejak awal saya katakan bahwa semua pihak perlu mendukung affirmative action policy pada usaha kecil-menengah dan koperasi yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan tuntutan TAP MPR.  Pembangunan harus dikembangkan dengan berbasiskan ekonomi domestik (bila perlu pada daerah kabupaten/kota) dengan tingkat kemandirian yang tinggi, kepercayaan diri dan kesetaraan, meluasnya kesempatan berusaha dan pendapatan, partisipatif, adanya persaingan yang sehat, keterbukaan/demokratis, dan pemerataan yang berkeadilan.  Semua ini merupakan ciri-ciri dari Ekonomi Kerakyatan yang kita tuju bersama (Prawirokusumo, 2001). Kita akan membahas lebih jauh tentang kekurangan konsep ekonomi kerakyatan  yang di dengungkan oleh pemerintah pada sub-pokok bahasan di bawah ini.

c.         Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Perlu digarisbawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.  Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil (saya tidak membuat penilaian terhadap sistem JPS), adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat kecil sendiri (Bandingkan dengan pendapat Ignas Kleden, 2000).    Pendekatan seperti ini jelas sangat berbeda dengan apa yang dimaksud dengan affirmative action.  Aksi membagi-bagi uang  secara tidak sadar menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud.  Sebenarnya yang harus ada pada tangan obyek affirmative action adalah kesempatan untuk berkembang dalam suatu mekanisme pasar yang sehat, bukan cash money/cash material.  Jika pemahaman ini tidak dibangun sejak awal, maka saya khawatir cerita keberpihakan yang salah selama masa orde baru kembali akan terulang.  Tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) dalam ragaan bisnis usaha kecil-menengah dan koperasi yang menjadi target affirmative action policy.  Bahkan sangat mungkin terjadi suatu proses yang bersifat  counter-productive, karena asumsi awal yang dianut adalah usaha kecil-menengah dan koperasi yang merupakan ciri ekonomi kerakyatan Indonesia tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya.  Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar.  Modal dasar yang dimiliki inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan dalam suatu mekanisme pasar yang sehat.  Bukan sebaliknya ditiadakan dengan menciptakan ketergantungan model baru pada kebijakan keberpihakan dimaksud.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangan dalam affirmative action policynya, untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat.  Oleh karena itu, diperlukan adanya kajian ekonomi yang akurat tentang timing dan process di mana pemerintah harus mengurangi bentuk keberpihakannya pada usaha kecil-menengah dan koperasi dalam pembangunan ekonomi rakyat.  Isu ini perlu mendapat perhatian tersendiri, karena sampai saat ini masih banyak pihak (di luar UKM dan Koperasi) yang memanfaatkan momen keberpihakan pemerintah ini sebagai free-rider.  Justru kelompok ini yang enggan mendorong adanya proses phasing-out untuk mengkerasi mekanisme pasar yang sehat dalam rangka mendorong keberhasilan program ekonomi kerakyatan.  Kita semua masih mengarahkan seluruh energi untuk mendukung program keberpihakan pemerintah pada UKM dan koperasi sesuai dengan tuntutan TAP MPR.  Tapi kita lupa bahwa ada tahapan lainnya yang penting dalam program keberpihakan dimaksud, yaitu phasing-out process yang harus pula dipersiapkan sejak awal.  Kalau tidak, maka sekali lagi kita akan mengulangi kegagalan yang sama seperti apa yang terjadi selama masa pemerintahan orde baru.
***







BAB III
PENUTUP
Demikian makalah tentang ekonomi mikro yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.dan dapat kita ambil petikan pelajaran ini sehingga berguna bagi kita di kedepan yang kan lebih baik lagi

KESIMPULAN
Jadi Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang. Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan.
Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi.Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.


1 komentar: