Minggu, 27 Mei 2012

HUKUM KOMERSIAL BISNIS


LEMBAGA PEMBIAYAAN

A.   Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat .Berdasarkan Keppres RI No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Keuangan yang mencabut Kepres No 39 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan ,maka lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang sebagai berikut :
1. Sewa guna usaha
2. Modal Ventura
3. Perdagangan surat berharga
4. Anjak piutang
5. Usaha Kartu kredit
6. Pembiayaan Konsumen
            Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, maka kegiatan Perusahaan dipersempit lagi cakupannya hanya pada kegiatan usaha sbb.
a.    Sewa guna usaha
b.    Anjak piutang
c.    Usaha kartu kredit
d.    Pembiayaan konsumen
B.   Leasing sebagai Bentuk perusahaan Pembiayaan
Menurut Kepres RI No.61 Tahun1988 tentang Lembaga Keuangan ,yang mencabut Kepres No.39 Tahun 1988 tentang lembaga Pembiayaan pada bab 11 Pasal 2 dinyatakan bahwa lembaga pembiayaan melakukan kegiatan meliputi antara lain bidang usaha :a.sewa guna usaha b.modal venture c.perdagangan surat berharga d.anjak piutang e.usaha kartu kredit e.pembiayaan konsumen.
Definisi leasing atau sewa guna usaha telah terdapat dalam SK Menkeu No.48 Tahun 1991 ,yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk menyediakan barang modal ,baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi atau operating lease untuk di gunakan oleh leasse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Mekanisme Leasing secara sedrhana adalah sbb:
·         Perusahaan yang membeli barang modal atau property (Lessee) mengadakan perjanjian dengan menjual yang direalisasi dalam akta jual beli
·         Pembayaran dilakukan dengan dana yang berasal dari Lessor (Leasing company)
·         Sebelum pembayaran dilakukan, terlebih dahulu diadakan perjanjian antara Lessor dengan Lessee, kemudian setelah pembayaran dilakukan, dilanjutkan dengan ditutupnya perjanjian Leasing.
Jenis-jenis Leasing :
·         Direct finance lease
·         Cross border lease
·         Full service lease
·         Captive lease
·         Third party lease
·         Operating lease
·         Financial lease

C.   Anjak Piutang
Pengertian Anjak Piutang terdapat dalam pasal 1 butir 8 Keppres No.61 Tahun 1988,yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Beberapa pihak yang terlibat didalam kegiatan anjak piutang sbb:
·         Perusahaan anjak piutang atau factoring company
·         Perusahaan penjual piutang atau tagihan, disebut klien (client)
·         Perusahaan yang berutang atau debitur nasabah

D.   Kartu Kredit
Usaha kartu kredit adalah salah satu kegiatan usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Keppres No.61 Tahun 1988 pasal 1 ayat 7 dan pasal 2 ayat 1 .
Kartu kredit adalah suatu kartu yang memberikan hak kepada pemegangnya atas penunjukkan dari kartu itu dengan menandatangani formulir rekening pada suatu perusahaan dapat memperoleh barang atau jasa tanpa perlu membayar secara langsung.
Perjanjian yang dimuat dalam credit card :
·         Credit card tetap menjadi milik emiten
·         Emiten setiap saat dapat mencabut pemakaian credit card itu dari pemegangnya
·         Emiten tidak bertanggung jawab atas kemungkinan penolakan dari salah satu perusahaan yang terikat dalam organisasi atas pemakaian credit card itu sebagai alat pembayaran
·         Emiten berada diluar hubungan pemegang credit card dan pengusaha

E.   Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen merupakan kegiatan yang mirip sewa guna usaha dengan hak opsi dengan tetap memperhatikan unsur risiko dan keamanan dalam pemberian pembiayaan.Bedanya hanya pada besar kecilnya pinjaman.
Si peminjam dalam pembiayaan konsumen memiliki beberapa alas an kenapa ia meminjam, yaitu seperti sbb:
·         Tidak berorientasi pada jaminan
·         Tidak terlalu banyak persyaratan
·         Tidak mengganggu keuangan konsumen
·         Prosesnya cepat
·         Angsuran dapat dibayar melalui anggaran bulanan konsumen dan disesuaikan dengan kemampuan serta angsuran bersifat tetap

F.    Modal Venture sudah di keluarkan dari kegiatan perusahaan pembiayaan berdasar Kepmenkeu No.448 / KMK.017 /2000
Perusahaan Modal Venture adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau permodalan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Perjanjian modal ventura :
a.    Pengembangan suatu penemuan baru
b.    Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
c.    Membantu perusahaan yang berada pada taraf kemunduran
d.    Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
e.    Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
f.     Membantu pengalihan pemilikan perusahaan













BAB II
PASAR MODAL

A.   Pasar Modal
Pasar modal Merupakan kegiatan berlangsungnya penawaran jual dan beli saham, yang kemudian tempatnya dinamakan dengan bursa. Pada Masa pembangunan ini masalah utama yang harus diselesaikan adalah menjamin kesinambungan tersedianya dana bagi pembiayaan pembangunan.
B.   Mekanisme Penawaran Umum melalui Pasar Perdana
Setiap perusahaan Publik yang akan go publik wajib mendaftarkan diri ke Bapekam untuk melakukan penawaran umum .Bapekam memberikan efektifnya penyartaan pendaftaran dengan menggunakan Form No.IX.A.2.1,Kemudian Penjamin emisi efek wajib melaporkan ke Bapekam tentang kegiatan Penawaran umum yang dilakukannya.Pada saat tersebut ,perlu di perhatikan adanya keputusan Bapekam No.Kep-48/PM/1996 yang mengatur penjatahan efek untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai investor.
Waran adalah efek yang di terbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
C.   Pasar Sekunder
Dengan pertimbangan aspek operasional dan penembangan Bisnis dan tekhnologi maka bursa efek menggunakan otomasi operasi perdagangan di bursa Trading engine adalah komputer yang berfungsi untuk melakukan proses perdagangan dengan menampung orde yang di masukkan oleh pialang mengirimkan informasi ke pasar ke pialang workstation ,dan melakukan perjumpaan orde jual beli untuk dialokasikan.


D. Jenis-jenis Saham
1. Jenis Saham
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1995 tantang Perseroan Terbatas ,khususnya pada Pasal 49 ditegaskan bahwa 1.pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak 2.direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama,tanggal dan hari penundaan hak tersebut dalam daftar pemegang saham 3.pemindahan hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham 4.bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas tunjuk yang di perdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundangan di pasar modal.
2. Surat Berharga Syariah Negara
UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa surat berharga syariah negara adalah surat berharga negara yang di terbitkan berdasarkan prinsip syariah ,sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN ,baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing SBSN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat .SBSN dapat diperdangkan atau tidak di perdagangkan dipasar sekunder .Tujuan SBSN adalah untuk membiayai APBN
E.    Reksadana
Reksadana adalah perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saham beragam.investor yang berinvestasi melalui reksadana berarti melakukan di versifikasi yang bisa meningkatkan ecpexted return dan meminialisasi risiko.Reksadana merupakan perusahaan publik yang memiliki kontrak sebagai alat penghimpun dana.
F.    Good Governance dan Investasi
Dalam Pengelolaan investasi yang baik akan di butuhkan tata kelola yang baik pula ,dalam tata pemerintah biasa di kenal konsep GG atau Good Governance ,kata kuncinya adalah iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang baik,perlunya pembaruan sikap dan perilaku birokrasi dalam melayani kepentingan umum.
BAB III
BANK SYARIAH

A.   Fungsi Bank pada Umumnya
Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan penting dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan ,menyalurkan dana ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya.
Jenis-jenis Bank sebagai berikut :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara.fungsi bank sentral di pegang Bank Indonesia ,adalah sebagai bank sirkulasi yaitu mengatur peredaran keuangan suatu negara .Tujuannya adalah memelihara kestabilan nilai rupiah.
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat ,baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya .Bank Umum merupakan bank komersial yang dikelompokkan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil pada tingkat kecamatan dan perdesaan .BPR berasal dari Bank desa ,bank pasar ,lumbung desa ,bank pegawai ,dan bank lainnya.yang kemudian di lebur menjadi BPR.
B.   Bank Indonesia
Bank indonesia merupakan salah satu bank dari Pemerintah Belanda .Pada Tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No.24 Tahun 1951
Tujuan Bank Indonesia sesuai UU BI adalah untuk mencapai rupiah dan memelihara kestabilan rupiah yang di kehendaki oleh BI sebagai berikut :
1. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2. kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk tujuan kestabilan nilai rupiah, maka tugas BI adalah :
1.    menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3.    mengatur dan mengawasi bank

C. Bank Syariah
Menurut UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ,perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah ,mencakup kelembagaan ,kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya .pasal tersebut menegaskan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berazaskan prinsip syariah,demokrasi ekonomi ,dan prinsip kehati-hatian.
Pengertian akad-akad yang ada dalam transaksi berbasis syariah .Akad Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang dan pihak yang di beri kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang atau uang ,Akad Mudharabah dalam menghimpun dana adalah akad kerja antara pihak pertama sebagai pemilik dana atau nasabah dan pihak kedua atau bank syariah yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang di tuangkan dalam akad.
Akad Musyarakah adalah akad kerja sama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
BAB IV
TRANSAKSI E-COMMERCE

A.   Bentuk Transaksi E-Commerce
Perdagangan elektronik banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan yang dapat memangkas biaya-biaya pemasaran dengan kemudahan dan kecanggihan dalam menyampaikan informasi-informasi tentang barang dan jasa langsung ke konsumen dimanpun mereka berada ,secara umum e-commerce dapat didefinisikan kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen,manufacture dan perdagangan dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet.
Menurut Abdul halim B. dan teguh prasetyo (2005) criteria transaksi Elektronic commerce ada tiga jenis, yaitu sbb :
1.    Business to business
2.    Business to consumer
3.    Consumer to consumer
Menurut Adi Nugroho (2006), adapun jenis-jenis pembayaran ketika berinteraksi e-commerce, yaitu sbb:
1.    Kartu magnetic (magnetic stripe card)
2.    Kartu kredit
3.    Cek elektronik
4.    Digital cash
5.    Kartu pintar (smart card)
6.    EDI (elektronik data interchange)
B.   Perjanjian
Perjanjian adalah satu hal yang penting dalam hukum perdata ,oleh karena itu,hukum perdata banyak mengatur peraturan hukum yang berdasar atas janji-janji seseorang kepada orang lain.Perjanjian adalah satu peristiwa ketika seorang berjanji kepada orang lain atau orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut pasal 1313 KUH Perdata ,perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya .Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang melakukan hubungan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Berdasarkan uraian diatas ,dapat di tarik kesimpulan bahwa suatu perjanjian mengandung hal-hal sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum
2. Adanya dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri
3. Berdasarkan kata sepakat
4. Adanya tujuan tertentu ,yaitu untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
C.  Kontrak Online dalam E-Commerce
Menurut Pasal 1 angka 17 UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik,kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang di buat melalui sistem elektronik.Kontrak online dalam e-commerce menurut Santiago memiliki banyak variasi:
1.    Kontrak melalui chatting dan video conference
Chatting adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung . Video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini.
2.    Kontrak melalui e-mail
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak online sangat popular karena pengguna e-mail sangat banyak dan mendunia,dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien.


3.    Kontrak melalui web atau situs
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier ( baik yang beralokasi deserver supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki deskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang besifat self contraction.

C.   Perlindungan Hukum jika terjadi Wanprestasi
Perlindungan hukum secara harfiah adalah suatu cara ,proses,perbuatan melindungi berdasarkan hukum atau dapat pula yang diberikan melalui hukum tersebut (Muhammad Djumhana, 1999). Philipus M. Hadjon (1987) menyatakan bahwa perlindungan hokum dibedakan menjadi dua macam berikut:
a.    Perlindungan hukum yang preventif, bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
b.    Perlindungan hukum yang represif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara harfiah. Perlindungan hokum dapat diartikan suatu sebagai suatu cara proses, perbuatan melindungi berdasarkan hokum, atau pula diartikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan melalui sarana hukum.










BAB V
PERLINDUNGAN KONSUMEN

A.   Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat ,baik untuk kepentingan sendiri ,keluarga ,orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI,baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
B.   Hak serta Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ,hak atas kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
1.Hak Konsumen meliputi a.hak atas kenyamanan ,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa b.hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.c.hak atas informasi yang benar ,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa d.hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan .
2.Kewajiban konsumen antara lain:a.membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan b.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa c.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan d.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .


C.   Adanya Bentuk Klausa Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 UU No.18 Tahun 1999,pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang di tujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausa baku pada setiap dokumen atau perjanjian.
D.   Tanggung Jawab Produk
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan .Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi ,tidak sesuai dengan perjanjian / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Bentuk Tanggung Jawab Produk
a.    Pergantian produk cacat dengan produk tanpa cacat bagi
b.    Produk Manufactur
c.    Pergantian uang biaya servis bagi produk manufactur yang
d.    Cacat karena tidak ada produk penggantinya.
e.    Pergantian uang biaya pengobatan dan perawatan kepada konsumen yang  dirugikan akibat mengkonsumsi produk cacat.

Sacara lengkap ,peraturan perundangan dalam bidam bidang perlindungan konsumen  sebagai berikut:
a.    UU No.8 Tahun 1999,tanggal 20 april 1999 tantang perlindungan Konsumen
b.    Penjelasan UU No.8 tanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c.    PP No.59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen




BAB VI
ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

A.   Konsep Pikir Monopoli dan Antimonopoli
Menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Perdagangan yang tidak jujur,Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.Dalam Praktik ,monopoli berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu,sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
B.   Perjanjian yang Dilarang
Dalam praktik ditentukan pelarangan para pelaku usaha ,antara lain oligopoli penetapan haraga ,pembagian wilayah ,pemboikotan,kartel,trustoligopsoni,integral vertikal dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
·         Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan membeli barang hanya sedikit ,sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
·         Penetapan Harga .Dalam rangka penetralisasi pasar,pelaku usaha dilarang membuat perjanjian.
·         Pembagian Wilayah ,Mengenai pembagian Wilayah ,pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingannya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan jasa.
·         Pemboikotan.Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingannya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

C.   Hal-hal yang dikecualikan dari Undang-Undang Antimonopoli

a.    Perjanjian yang dikecualikan

·         Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual,termasuk lisensi,paten,merek dagang,hak cipta,desain produk,industri,rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
·         Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
·         Perjanjian Penetapan standar teknik produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan.

b.    Perbuatan yang dikecualikan
·         perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
·         Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.

D.   Antimonopoli dan Prinsip Perdagangan Menurut Islam
Prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam islam mengenai perdagangan adalah tolak ukur dari kejujuran ,kepercayaan dan ketulusan .Prinsip Perdagangan ini telah ada dalam al Quran dan sunah seperti mengenai melakukan sumpah palsu,memberikan takaran yang tidak benar ,menciptakan iktikad baik dalam transaksi bisnis dan lain sebagainya.Sumpah palsu ,banyak perdagangan yang mencoba menyakinkan calon pembelinya dengan melakukan sumpah palsu,disebabkan oleh ketidak sempurnaan ekonomi pasar karena ketidak acuan masyarakat terhadap nilai moral dan spiritual kehidupan.Islam mengutuk semua transaksi bisnis yang menggunakan sumpah palsu yang di ucapkan.




BAB VII
TINDAK PIDANA BIDANG EKONOMI
A.   Sejarah Hukum Pidana di Bidang Ekonomi
Di dalam institusi hukum pidana tidak terlihat secara nyata perbedaan antara hukum pidana umum dan hukum pidana bidang ekonomi ,jadi hukum pidana bidang ekonomi merupakan serangkaian peraturan perundangan yang memfasilitasi negara dalam melaksanakan pengendalian kehidupan ekonomi guna mencapai tujuan nasional .Tindak pidana di bidang ekonomi dimaksudkan sebagai tindak / perbuatan pelanggaran terhadap hak,kewajuban atau larangan terhadap ketentuan hukum yang berisi kebijakan di bidang ekonomi .Menurut Moh Anwar 1990 secara ringkas tindak pidana di bidang ekonomi di artikan sebagai setiap perbuatan pelanggaran atas kebijaksanaan negara di bidang ekonomi yang di tuangkan dalam peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan pidana terhadap pelanggarannya.
B.   Tindak Pidana Ekonomi
Tindak pidana ekonomi di maksudkan sebagai perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan Hukum bidang ekonomi secara khusus dan di atur dalam UU No.7 Darurat Tahun 1955 Pasal 1,yang merupakan suatu pengumpulan dari berbagai peraturan perundangan bidang ekonomi yang berlaku dan di dalamnya terdapat sanksi pidana.dengan perkembangannya peradaban dan kepentingan manusia ,maka tindak pidana ekonomi telah dipilih dan bahkan di atur secara khusus perundangannya.
C.   Peradilan Terhadap Tindak Pidana Ekonomi
Peraturan Perundangan dalam bidang Tindak pidana Ekonomi sebenarnya banyak dan makin berkembang seiring perkembangannya jaman.Bahkan lebih khusus ,terdapat pula UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi ,UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah juga UU No.25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah,serta masih banyak lainnya,bahkan konsep tindak pidana ekonomi berfokus pada objeknya yang di bidang ekonomi ,misal perbankan ,pencucian uang,dan segala hal yang bernuansa financial.
Tindak pidana ekonomi mengenai pencucian uang ,ternyata kejahatan ini tidak dapat di batasi oleh teritory seperti halnya transnational crime,yang mana kejahatan tidak hanya dilakukan dalam batas wilayah satu negara akan tetapi meluas bahkan melintasi batas negara lain.Kejahatan pencucian uang merupakan perbuatan dari pelaku kejahatan untuk menyembunyikan bahkan menyamarkan asal-usul harta kekayaan seakan-akan harta tersebut berasal dari hasil legal .pembuktian untuk dapat membuktikan secara benar terjadinya suatu kejahatan pencucian uang,perlu pemahaman mengenai prinsip dasar pencucian uang ,beserta modus operandi dan bagaimana metode pembuktian dapat di lakukan ,yang biasanya bersifat tidak langsung.
Penyelidikan-penyelidikan menjadi moment penting saat menentukan kepastian adanya delik pada bidang ekonomi.KUHP memerinci pengertian penyelidikan dan penyidikan yang dalam pelaksanaannya terperinci mengenai :ketentuan tentang alat-alat penyidik,ketentuan tentang diketahuinya terjadi delik,pemeriksaan di tempat kejadian ,pemanggilan tersangka atau terdakwa,penahanan sementara ,penggeledahan ,pemeriksaan atau interogasi,berita acara untuk pengeledehan ,interogasi,pemeriksaan di tempat serta penyitaan,penyimpangan perkara dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum.








BAB VIII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.   Hak Kekayaan Intelektual pada Umumnya
Hak Kekayaan Intelektual biasa di sebut HKI merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang.HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa pencipta atau penemunya ,selama ini.telah terjadi pro dan kontra antara kepentingan negara berkembang dan kepentingan negara maju berkenaan dengan perlindungan terhadap kekayaan intelektual,mengenai perlindungan knowledge.HKI memang berasal dari Negara Maju yang berkepentingan untuk melindungi HKI dan mengamankan investasinya di negara berkembang .Bagi Negara berkembang HKI merupakan suatu yang baru dengan masuknya modal asing dan issue ahli tekhnologi.
B.   Pembangunan Indigenous Technological Capabilities
Indigenous Technological Capabilities pada hakikatnya adalah kemampuan untuk menguasai dan mengembangkan tekhnologi asli dan serapan ,yang di tujukan guna pengembangan tekhnologi  merupakan indikasi implikasi paten bagi masyarakat Indonesia guna pengembangan iptek dan perkembangan ekonomi ,sekaligus merupakan aspek positif eksistensi paten di Indonesia.
C.   Sosialisasi HKI dan Motivasi untuk Mendapatkannya
Pembangunan budaya HKI dimulai dengan membuka wawasan hukuman masyarakat ,utamanya pada masyarakat Industri kecil dan industri Menengah yang menjadi produsen berbasis teknologi dan industri serta masyarakat calon pencipta bagi hak cipta ,Sosialisasi HKI di lakukan dengan membangun motivasi dan kesadaran hukum masyarakat agar mereka tergugah untuk melindungi hasil karyanya.

D.   Kesadaran Hukum Masyarakat Umum dan Kampus sebagai Calon investor
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian ,Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi mengingat 1.pasal 5 ayat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2.UU No.18 Tahun 2002 tentang sistem Nasional Penelitian ,pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan Teknologi ,maka Pemerintah memutuskan untuk mengesahkan peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Tekhnologi kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian dan perkembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan.
E.   Dari Paris Convention ke TRIPS
Prinsip Pokok dalam Paris Convention yang tidak menguntungkan negara sedang berkembang adalah prinsip persamaan perlakuan .Selain ketentuan masih terdapat ketentuan lain yang hanya menguntungkan pemegang paten dan bukan untuk memacu teknologi di negara sedang berkembang yakni mengenai hak prioritas.Hal pokok dalam ketentuan ini adalah tidak diperkenakannya negara beserta konvensi melakukan diskriminasi terhadap negara pemohon dan pemegang paten.
F.    Indonesia dan Law Enforcement HKI
Sebenarnya manfaat yang di inginkan oleh indonesia dengan pengaturan HKI adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi,tekhnologi dan investasi.selain itu juga memberikan penghargaan atas inventoran-inventoran utamanya oleh putra bangsa domestik.Tujuan meningkatkan posisi perdagangan dalam era global dan upaya memperoleh reputasi international yang tidak bisa dikesampingkan.





BAB IX
LISENSI

A.   Pentingnya Negoisasi dalam Lisensi
Belum adanya suatu instansi yang dapat memberikan informasi secara luas yang berkaitan dengan proses ahli tekhnologi yang akan di tuangkan oleh perjanjian lisensi HKI,mendukung pentingnya negoisasi sebelum perjanjian di adakan.pihak yang paling berkepentingan dalam memajukan tekhnologi seharusnya lebih cermat dan waspada menilai dan menimbang isi kontrak lisensi HKI berkaitan dengan tekhnologi ataupun HKI yang terkandung di dalamnya.Pertimbangan yang harus dilakukan antara lain:
·         Apakah tekhnologi itu tepat guna
·         Apakah tidak merusak lingkungan
·         apakah imbangan royalty bisa di tekan sehingga seimbang dengan tekhnologi atau HKI yang di transfer.

B.   Isi Perjanjian Lisensi
Bagian ini menjelaskan istilah – istilah yang di pakai dalam perjanjian yang berisi tentang perusahaan licensor dan perusahaan license, produk, informasi, paten, teritori, penjualan bersih produk,afiliasi dan grant.
Grant adalah bantuan yang telah disepakati dalam kerjasama antara dua negara atau lebih untuk mengalihkan tekhnologi tertentu dari pihak luar negara ke pihak dalam negeri.Grand yang diberikan oleh pihak asing ke pihak indonesia mengenai tekhnologi pembuatan mesin khusus untuk menunjang pertanian indonesia.
C.   Fungsi Kontrol Pemerintah Terhadap Isi Perjanjian Lisensi
Bahwa pengaturan perjanjian lisensi paten hingga saat ini belum di wujudkan secara maksimal ,artinya hanya ada kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi ,tetati isinya tidak di cermati secara seksama,merugikan indonesia atau tidak .
Setelah Perjanjian Lisensi memenuhi syarat sah perjanjian yakni 1.Adanya kesepakatan Para pihak 2.masing-masing pihak mempunyai kewenangan 3.perjanjian menyangkut suatu hal tertentu 4.hal tertentu tersebut merupakan hal yang halal ,maka perjanjian lisensi harus di daftarkan pada kantor paten .
D.   Peranan Lisensi Paten dalam Pelaksanaan Tekhnologi
Salah satu terjadinya pengalihan tekhnologi adalah melalui lisensi paten.melalui perjanjian lisensi paten luar negeri,pemberi lisensi paten memberikan hak kepada penerima lisensi paten untuk suatu jangka waktu tertentu dengan syarat dan kondisi yang disetujui bersama ,memanfaatkan paten atas tekhnologi dari pemberi lisensi untuk tujuan tertentu.Sebagai suatu realisasi kontrak lisensi paten luar negeri dan lebih menjamin kedudukan investor asing di dalam negeri,kemudian pihak licensor paten luar negeri beserta pemilikan saham perusahaan ,atau bahkan mengikat perjanjian joint venture.
Faktor positif masuknya licensor paten luar negeri beserta pemilikan saham meskipun relatif kecil,menurut Simatupang dan Subagyo,antara lain sebagai berikut :
·         Masuknya lisensi Paten beserta tambahan permodalan akan berarti pula menambah devisa
·         kekurangan modal dan kesenjangan tekhnologi akan terisi dan segera teratasi
·         perluasan investasi dengan bertambahnya modal juga mengakibatkan penambahan lapangan kerja.







BAB X
ALIH TEKNOLOGI DAN ASPEK HUKUMNYA

A.   Aspek Teoretis Pengalihan Tekhnologi di Indonesia
Pendekatan Selektif untuk menyaring tekhnologi yang mengandung paten asing yang benar-benar di perlukan oleh masyarakat Indonesia.Hal ini merupakan Tugas Pemerintah bersama masyarakat dalam melaksanakan ahli tekhnologi,menyatakan bahwa ketimpangan dan ketidakseimbangan struktural pada masyarakat Indonesia yang menggambarkan keadaan sumber daya produksi tersedia,tetapi dengan kelangkaan modal dan keterbatasan sumber daya manusia dari sudut ketrampilan teknis ,keahlian profesional,kemampuan manajerial,dan tingkat ilmu pengetahuan dan tekhnologi,merupakan masalah pelik yang harus di atasi ,Selain itu peranan pemerintah untuk mengatasi laju ahli tekhnologi serta pengembangan tekhnologi bangsa sendiri merupakan titik tumpu yang utama.
B.   Macam Teknologi dan Cara Ahli Teknologi
Mengingat masalah yang di hadapi pada masa depan ,ada tiga rupa teknologi menurut Siagian yang harus di bina dan di kembangkan negara-negara sedang berkembang khususnya Indonesia :
·         Teknologi Maju ,menyangkut bidang yang vital untuk masa depan seperti produksi ekstraktif serta penelitian dan pengembangan bidang teknologi.
·         Teknologi adaptif atau teknologi Madya atau sesuai maksudnya perkembangan teknologi di negara maju harus di olah selanjutnya arti di sesuaikan dan diserasikan dengan keadaan lingkungan negara-negara sedang berkembang.
·         Teknologi Protektif .Bersamaan dengan penerapan tekhnologi maju dan adaptif dalam proses produksi,perlu juga dikembangkan teknologi yang di tujukan untuk pemeliharaan.


C.   Antagonisme dalam Ahli Tekhnologi
Teknologi merupakan kontelasi dari ilmu Pengetahuan ,proses,keahlian dan produk yang di awasi dan di tranformasi.Antagonisme dalam Ahli teknologi adalah faham yang saling bertentangan mengenai pengalihan teknologi dari luar negeri kedalam negeri ,di sebabkan oleh perbedaan cara memandang,baik dari segi proses,hasil maupun manfaatnya.
D.   Larangan Terhadap Pembatasan Perjanjian dalam Rangka Ahli Teknologi
Mengenai perlindungan hukum terhadap paten domestikdalam kancah persaingan dengan paten asing tidak secara tegas di nyatakan dalam UU paten di cantumkan dalam pasal 71 Undang-Undang No.14 Tahun 2001 berisi sebagai berikut:
·         Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian indonesia atau memuat pembatasan kemampuan bangsa indonesia.
·         Pendaftaran dan permintaan percatatan perjanjianlisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus di tolak oleh kantor paten.
E.   Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Ahli Teknologi
Terdapat hambatan-hambatan pelaksanaan lisensi paten dalam pelaksanaan lisensi paten dalam rangka ahli teknologi .Hambatan-hambatan ini di sebabkan oleh kekurang siapan investor domestik mempersiapkan rencana pengalihan teknologi dan kurangnya bekal pengetahuan baik mengenai teknologi yang di ahlikan maupun hukum negara licensor,di samping terdapat unsur kesengajaan dari pihak licensor untuk mengalihkan teknologi sedikit demi sedikit tidak berhasil sampai berakhirnya perjanjian.



BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA ATAS HAK PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA INVESTASI

A.   Hak Penguasaan Atas Tanah
Hak-hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang dihaki sesuatu yang boleh ,wajib,dan atau di larang untuk di perbuat itulah yang merupakan titik tolak perbedaan antara berbagai hak penguasaan atas tanah yang di atur dalam hokum tanah Negara yang bersangkutan .Pendekatan pengertian hak penguasaan atas tanah yang di atur dalam hokum tanah Negara yang bersangkutan .Pendekatan penertian hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan hubungannya hukum konkret ,ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya dapat di susun dan dipelajari dalam sistematika yang khas dan masuk akal.
Ketentuan-ketentuan hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum adalah sebagai berikut:
·         Memberi nama pada hak penguasaan yang bersangkutan
·         Menetapkan isinya ,yaitu mengatur apa saja yang boleh,wajib dan di larang untuk di perbuat oleh pemeganghaknya serta jangka waktu penguasaannya.

B.   InvestasI

Kata Investasi merupakan kata yang popular yaitu penanaman modal.Menurut UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 1 ayat 1.penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.



C.   Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi
1. Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum dapat di pandang dari segala sudut ,tidak terbatas pada ruang lingkup perdata,tetapi meliputi ruang lingkup pidana dan hukum tata Negara .Perbuatan melawan hukum disini dimaksudkan adalah sebagai perbuatan melawan hukum pidana atau delik atau yang di sebut dengan perbuatan pidana mempunyai arti konotasi dan pengaturan hak berbeda sama sekali.
2. Wanprestasi
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan,dimana pihak yang satu kreditor berhak atas prestasi dan pihak yang lain debiturberkewajiban memenuhi prestasi.pihak yang berhak menentukan sesuatu dinamakan kreditor atau si berpiutang,sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
D.   Penyelesaian Sengketa
Kata sengketa sering di temukan dalam kehidupan sehari-hari .Pada umumnya sengketa akan terjadi dimana saja sepanjang terjadi interaksi antara sesame manusia ,baik individu maupun kelompok tertentu yang perlu diketahui bahwa konflik merupakan sesuatu indikasi yang salah satu atau bahwa ada sesuatu permasalahan yang perlu di tentukan sehingga konflik menciptakan konsekuensi yang merusak dan dapat berakibat luas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar