LEMBAGA PEMBIAYAAN
A.
Lembaga
Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat .Berdasarkan Keppres RI No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Keuangan yang mencabut Kepres No 39 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan ,maka
lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang sebagai berikut :
1. Sewa
guna usaha
2. Modal
Ventura
3. Perdagangan
surat berharga
4. Anjak
piutang
5. Usaha
Kartu kredit
6. Pembiayaan
Konsumen
Berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, maka kegiatan
Perusahaan dipersempit lagi cakupannya hanya pada kegiatan usaha sbb.
a. Sewa
guna usaha
b. Anjak
piutang
c. Usaha
kartu kredit
d. Pembiayaan
konsumen
B.
Leasing
sebagai Bentuk perusahaan Pembiayaan
Menurut
Kepres RI No.61 Tahun1988 tentang Lembaga Keuangan ,yang mencabut Kepres No.39
Tahun 1988 tentang lembaga Pembiayaan pada bab 11 Pasal 2 dinyatakan bahwa lembaga
pembiayaan melakukan kegiatan meliputi antara lain bidang usaha :a.sewa guna
usaha b.modal venture c.perdagangan surat berharga d.anjak piutang e.usaha
kartu kredit e.pembiayaan konsumen.
Definisi
leasing atau sewa guna usaha telah terdapat dalam SK Menkeu No.48 Tahun 1991
,yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk menyediakan barang modal ,baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun sewa guna usaha tanpa
hak opsi atau operating lease untuk di gunakan oleh leasse selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Mekanisme
Leasing secara sedrhana adalah sbb:
·
Perusahaan yang membeli barang modal atau
property (Lessee) mengadakan perjanjian dengan menjual yang direalisasi dalam
akta jual beli
·
Pembayaran dilakukan dengan dana yang berasal
dari Lessor (Leasing company)
·
Sebelum pembayaran dilakukan, terlebih dahulu
diadakan perjanjian antara Lessor dengan Lessee, kemudian setelah pembayaran
dilakukan, dilanjutkan dengan ditutupnya perjanjian Leasing.
Jenis-jenis
Leasing :
·
Direct finance lease
·
Cross border lease
·
Full service lease
·
Captive lease
·
Third party lease
·
Operating lease
·
Financial lease
C.
Anjak
Piutang
Pengertian
Anjak Piutang terdapat dalam pasal 1 butir 8 Keppres No.61 Tahun 1988,yaitu
badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Beberapa
pihak yang terlibat didalam kegiatan anjak piutang sbb:
·
Perusahaan anjak piutang atau factoring
company
·
Perusahaan penjual piutang atau tagihan,
disebut klien (client)
·
Perusahaan yang berutang atau debitur nasabah
D.
Kartu
Kredit
Usaha
kartu kredit adalah salah satu kegiatan usaha lembaga pembiayaan berdasarkan
Keppres No.61 Tahun 1988 pasal 1 ayat 7 dan pasal 2 ayat 1 .
Kartu
kredit adalah suatu kartu yang memberikan hak kepada pemegangnya atas
penunjukkan dari kartu itu dengan menandatangani formulir rekening pada suatu
perusahaan dapat memperoleh barang atau jasa tanpa perlu membayar secara
langsung.
Perjanjian
yang dimuat dalam credit card :
·
Credit card tetap menjadi milik emiten
·
Emiten setiap saat dapat mencabut pemakaian
credit card itu dari pemegangnya
·
Emiten tidak bertanggung jawab atas
kemungkinan penolakan dari salah satu perusahaan yang terikat dalam organisasi
atas pemakaian credit card itu sebagai alat pembayaran
·
Emiten berada diluar hubungan pemegang credit
card dan pengusaha
E.
Pembiayaan
Konsumen
Pembiayaan
konsumen merupakan kegiatan yang mirip sewa guna usaha dengan hak opsi dengan
tetap memperhatikan unsur risiko dan keamanan dalam pemberian
pembiayaan.Bedanya hanya pada besar kecilnya pinjaman.
Si
peminjam dalam pembiayaan konsumen memiliki beberapa alas an kenapa ia meminjam,
yaitu seperti sbb:
·
Tidak berorientasi pada jaminan
·
Tidak terlalu banyak persyaratan
·
Tidak mengganggu keuangan konsumen
·
Prosesnya cepat
·
Angsuran dapat dibayar melalui anggaran
bulanan konsumen dan disesuaikan dengan kemampuan serta angsuran bersifat tetap
F.
Modal
Venture sudah di keluarkan dari kegiatan perusahaan pembiayaan berdasar
Kepmenkeu No.448 / KMK.017 /2000
Perusahaan
Modal Venture adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau
permodalan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Perjanjian
modal ventura :
a. Pengembangan
suatu penemuan baru
b. Pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
c. Membantu
perusahaan yang berada pada taraf kemunduran
d. Pengembangan
proyek penelitian dan rekayasa
e. Pengembangan
berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun
luar negeri
f. Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan
BAB
II
PASAR
MODAL
A.
Pasar
Modal
Pasar
modal Merupakan kegiatan berlangsungnya penawaran jual dan beli saham, yang
kemudian tempatnya dinamakan dengan bursa. Pada Masa pembangunan ini masalah
utama yang harus diselesaikan adalah menjamin kesinambungan tersedianya dana
bagi pembiayaan pembangunan.
B.
Mekanisme
Penawaran Umum melalui Pasar Perdana
Setiap
perusahaan Publik yang akan go publik wajib mendaftarkan diri ke Bapekam untuk
melakukan penawaran umum .Bapekam memberikan efektifnya penyartaan pendaftaran
dengan menggunakan Form No.IX.A.2.1,Kemudian Penjamin emisi efek wajib
melaporkan ke Bapekam tentang kegiatan Penawaran umum yang dilakukannya.Pada
saat tersebut ,perlu di perhatikan adanya keputusan Bapekam No.Kep-48/PM/1996
yang mengatur penjatahan efek untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai investor.
Waran
adalah efek yang di terbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada
pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu
untuk enam bulan atau lebih.
C.
Pasar
Sekunder
Dengan
pertimbangan aspek operasional dan penembangan Bisnis dan tekhnologi maka bursa
efek menggunakan otomasi operasi perdagangan di bursa Trading engine adalah
komputer yang berfungsi untuk melakukan proses perdagangan dengan menampung
orde yang di masukkan oleh pialang mengirimkan informasi ke pasar ke pialang
workstation ,dan melakukan perjumpaan orde jual beli untuk dialokasikan.
D. Jenis-jenis Saham
1. Jenis Saham
Berdasarkan
UU No.1 Tahun 1995 tantang Perseroan Terbatas ,khususnya pada Pasal 49
ditegaskan bahwa 1.pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta
pemindahan hak 2.direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas
nama,tanggal dan hari penundaan hak tersebut dalam daftar pemegang saham
3.pemindahan hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham
4.bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas tunjuk yang di
perdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundangan di pasar modal.
2. Surat Berharga Syariah Negara
UU
No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa surat
berharga syariah negara adalah surat berharga negara yang di terbitkan
berdasarkan prinsip syariah ,sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
asset SBSN ,baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing SBSN diterbitkan
dalam bentuk warkat atau tanpa warkat .SBSN dapat diperdangkan atau tidak di
perdagangkan dipasar sekunder .Tujuan SBSN adalah untuk membiayai APBN
E.
Reksadana
Reksadana
adalah perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saham
beragam.investor yang berinvestasi melalui reksadana berarti melakukan di
versifikasi yang bisa meningkatkan ecpexted return dan meminialisasi
risiko.Reksadana merupakan perusahaan publik yang memiliki kontrak sebagai alat
penghimpun dana.
F.
Good
Governance dan Investasi
Dalam
Pengelolaan investasi yang baik akan di butuhkan tata kelola yang baik pula
,dalam tata pemerintah biasa di kenal konsep GG atau Good Governance ,kata
kuncinya adalah iktikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang baik,perlunya
pembaruan sikap dan perilaku birokrasi dalam melayani kepentingan umum.
BAB
III
BANK
SYARIAH
A.
Fungsi
Bank pada Umumnya
Bank
merupakan lembaga keuangan yang berperan penting dalam menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan ,menyalurkan dana ke masyarakat serta
memberikan jasa-jasa lainnya.
Jenis-jenis
Bank sebagai berikut :
1. Bank
Sentral
2. Bank
Umum
3. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank
sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara.fungsi bank sentral di
pegang Bank Indonesia ,adalah sebagai bank sirkulasi yaitu mengatur peredaran
keuangan suatu negara .Tujuannya adalah memelihara kestabilan nilai rupiah.
Bank
umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan
melayani segenap lapisan masyarakat ,baik masyarakat perorangan maupun
lembaga-lembaga lainnya .Bank Umum merupakan bank komersial yang dikelompokkan
menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Bank
Perkreditan Rakyat atau BPR merupakan bank yang khusus melayani masyarakat
kecil pada tingkat kecamatan dan perdesaan .BPR berasal dari Bank desa ,bank
pasar ,lumbung desa ,bank pegawai ,dan bank lainnya.yang kemudian di lebur
menjadi BPR.
B.
Bank
Indonesia
Bank
indonesia merupakan salah satu bank dari Pemerintah Belanda .Pada Tanggal 6
Desember 1951 dengan UU No.24 Tahun 1951
Tujuan
Bank Indonesia sesuai UU BI adalah untuk mencapai rupiah dan memelihara
kestabilan rupiah yang di kehendaki oleh BI sebagai berikut :
1. Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
2. kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang negara lain yang dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk
tujuan kestabilan nilai rupiah, maka tugas BI adalah :
1. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
2. mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. mengatur
dan mengawasi bank
C. Bank Syariah
Menurut
UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ,perbankan Syariah adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah ,mencakup
kelembagaan ,kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya .pasal tersebut menegaskan bahwa perbankan syariah dalam melakukan
kegiatan usahanya berazaskan prinsip syariah,demokrasi ekonomi ,dan prinsip
kehati-hatian.
Pengertian
akad-akad yang ada dalam transaksi berbasis syariah .Akad Wadiah adalah akad
penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang dan pihak yang di
beri kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta
keutuhan barang atau uang ,Akad Mudharabah dalam menghimpun dana adalah akad
kerja antara pihak pertama sebagai pemilik dana atau nasabah dan pihak kedua
atau bank syariah yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi
keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang di tuangkan dalam akad.
Akad
Musyarakah adalah akad kerja sama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan
bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
BAB
IV
TRANSAKSI
E-COMMERCE
A.
Bentuk
Transaksi E-Commerce
Perdagangan
elektronik banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan dan keuntungan
perusahaan yang dapat memangkas biaya-biaya pemasaran dengan kemudahan dan
kecanggihan dalam menyampaikan informasi-informasi tentang barang dan jasa
langsung ke konsumen dimanpun mereka berada ,secara umum e-commerce dapat
didefinisikan kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen,manufacture dan
perdagangan dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer yaitu internet.
Menurut
Abdul halim B. dan teguh prasetyo (2005) criteria transaksi Elektronic commerce
ada tiga jenis, yaitu sbb :
1. Business
to business
2. Business
to consumer
3. Consumer
to consumer
Menurut
Adi Nugroho (2006), adapun jenis-jenis pembayaran ketika berinteraksi
e-commerce, yaitu sbb:
1. Kartu
magnetic (magnetic stripe card)
2. Kartu
kredit
3. Cek
elektronik
4. Digital
cash
5. Kartu
pintar (smart card)
6. EDI
(elektronik data interchange)
B.
Perjanjian
Perjanjian
adalah satu hal yang penting dalam hukum perdata ,oleh karena itu,hukum perdata
banyak mengatur peraturan hukum yang berdasar atas janji-janji seseorang kepada
orang lain.Perjanjian adalah satu peristiwa ketika seorang berjanji kepada
orang lain atau orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Menurut
pasal 1313 KUH Perdata ,perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya .Perjanjian adalah hubungan
hukum antara dua pihak atau lebih yang melakukan hubungan hukum berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Berdasarkan
uraian diatas ,dapat di tarik kesimpulan bahwa suatu perjanjian mengandung
hal-hal sebagai berikut :
1.
Adanya suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum
2.
Adanya dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri
3. Berdasarkan
kata sepakat
4. Adanya
tujuan tertentu ,yaitu untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
C. Kontrak Online dalam E-Commerce
Menurut
Pasal 1 angka 17 UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
Elektronik,kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang di buat melalui
sistem elektronik.Kontrak online dalam e-commerce menurut Santiago memiliki
banyak variasi:
1. Kontrak
melalui chatting dan video conference
Chatting
adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk
dialog interaktif secara langsung . Video conference adalah alat untuk
berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara
secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini.
2. Kontrak
melalui e-mail
Kontrak
melalui e-mail adalah salah satu kontrak online sangat popular karena pengguna
e-mail sangat banyak dan mendunia,dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang
efisien.
3. Kontrak
melalui web atau situs
Kontrak
melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier ( baik yang
beralokasi deserver supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga)
memiliki deskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang besifat self
contraction.
C.
Perlindungan
Hukum jika terjadi Wanprestasi
Perlindungan
hukum secara harfiah adalah suatu cara ,proses,perbuatan melindungi berdasarkan
hukum atau dapat pula yang diberikan melalui hukum tersebut (Muhammad Djumhana,
1999). Philipus M. Hadjon (1987) menyatakan bahwa perlindungan hokum dibedakan
menjadi dua macam berikut:
a. Perlindungan
hukum yang preventif, bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
b. Perlindungan
hukum yang represif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara harfiah.
Perlindungan hokum dapat diartikan suatu sebagai suatu cara proses, perbuatan
melindungi berdasarkan hokum, atau pula diartikan sebagai suatu perlindungan
yang diberikan melalui sarana hukum.
BAB
V
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
A.
Azas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
UU
No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat ,baik untuk
kepentingan sendiri ,keluarga ,orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI,baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
B.
Hak
serta Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
Berdasarkan
UU No.8 Tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ,hak atas kewajiban konsumen antara lain
sebagai berikut :
1.Hak
Konsumen meliputi a.hak atas kenyamanan ,keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan jasa b.hak untuk memilih barang dan jasa serta
mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan.c.hak atas informasi yang benar ,jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa d.hak untuk di dengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan .
2.Kewajiban
konsumen antara lain:a.membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan
b.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa c.membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan d.mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .
C.
Adanya
Bentuk Klausa Baku dalam Perjanjian
Di
dalam Pasal 18 UU No.18 Tahun 1999,pelaku usaha dalam menawarkan barang dan
jasa yang di tujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan
klausa baku pada setiap dokumen atau perjanjian.
D.
Tanggung
Jawab Produk
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan .Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memproduksi ,tidak sesuai dengan perjanjian / jaminan atau
kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha ingkar janji atau melakukan
perbuatan melawan hukum.
Bentuk
Tanggung Jawab Produk
a. Pergantian
produk cacat dengan produk tanpa cacat bagi
b. Produk
Manufactur
c. Pergantian
uang biaya servis bagi produk manufactur yang
d. Cacat
karena tidak ada produk penggantinya.
e. Pergantian
uang biaya pengobatan dan perawatan kepada konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi produk cacat.
Sacara
lengkap ,peraturan perundangan dalam bidam bidang perlindungan konsumen sebagai berikut:
a. UU
No.8 Tahun 1999,tanggal 20 april 1999 tantang perlindungan Konsumen
b. Penjelasan
UU No.8 tanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c. PP
No.59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen
BAB
VI
ANTIMONOPOLI
DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
A.
Konsep
Pikir Monopoli dan Antimonopoli
Menurut
UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Perdagangan yang tidak
jujur,Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi atau pemasaran
barang dan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku
usaha.Dalam Praktik ,monopoli berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 adalah suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu,sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
B.
Perjanjian
yang Dilarang
Dalam
praktik ditentukan pelarangan para pelaku usaha ,antara lain oligopoli penetapan
haraga ,pembagian wilayah ,pemboikotan,kartel,trustoligopsoni,integral vertikal
dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
·
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan
produsen dan membeli barang hanya sedikit ,sehingga mereka atau seseorang dari
mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
·
Penetapan Harga .Dalam rangka penetralisasi
pasar,pelaku usaha dilarang membuat perjanjian.
·
Pembagian Wilayah ,Mengenai pembagian Wilayah
,pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingannya
yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang
dan jasa.
·
Pemboikotan.Pelaku usaha dilarang untuk
membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingannya yang dapat menghalangi
pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,baik untuk tujuan pasar dalam
negeri maupun pasar luar negeri.
C.
Hal-hal
yang dikecualikan dari Undang-Undang Antimonopoli
a. Perjanjian
yang dikecualikan
·
Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual,termasuk lisensi,paten,merek dagang,hak cipta,desain
produk,industri,rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
·
Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
·
Perjanjian Penetapan standar teknik produk
barang dan atau jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan.
b. Perbuatan
yang dikecualikan
·
perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam
pelaku usaha
·
Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggota.
D.
Antimonopoli
dan Prinsip Perdagangan Menurut Islam
Prinsip
dasar yang telah ditetapkan dalam islam mengenai perdagangan adalah tolak ukur
dari kejujuran ,kepercayaan dan ketulusan .Prinsip Perdagangan ini telah ada
dalam al Quran dan sunah seperti mengenai melakukan sumpah palsu,memberikan
takaran yang tidak benar ,menciptakan iktikad baik dalam transaksi bisnis dan
lain sebagainya.Sumpah palsu ,banyak perdagangan yang mencoba menyakinkan calon
pembelinya dengan melakukan sumpah palsu,disebabkan oleh ketidak sempurnaan
ekonomi pasar karena ketidak acuan masyarakat terhadap nilai moral dan
spiritual kehidupan.Islam mengutuk semua transaksi bisnis yang menggunakan
sumpah palsu yang di ucapkan.
BAB
VII
TINDAK
PIDANA BIDANG EKONOMI
A.
Sejarah
Hukum Pidana di Bidang Ekonomi
Di
dalam institusi hukum pidana tidak terlihat secara nyata perbedaan antara hukum
pidana umum dan hukum pidana bidang ekonomi ,jadi hukum pidana bidang ekonomi
merupakan serangkaian peraturan perundangan yang memfasilitasi negara dalam
melaksanakan pengendalian kehidupan ekonomi guna mencapai tujuan nasional
.Tindak pidana di bidang ekonomi dimaksudkan sebagai tindak / perbuatan
pelanggaran terhadap hak,kewajuban atau larangan terhadap ketentuan hukum yang
berisi kebijakan di bidang ekonomi .Menurut Moh Anwar 1990 secara ringkas
tindak pidana di bidang ekonomi di artikan sebagai setiap perbuatan pelanggaran
atas kebijaksanaan negara di bidang ekonomi yang di tuangkan dalam peraturan-peraturan
hukum yang memuat ketentuan-ketentuan pidana terhadap pelanggarannya.
B.
Tindak
Pidana Ekonomi
Tindak
pidana ekonomi di maksudkan sebagai perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan
Hukum bidang ekonomi secara khusus dan di atur dalam UU No.7 Darurat Tahun 1955
Pasal 1,yang merupakan suatu pengumpulan dari berbagai peraturan perundangan
bidang ekonomi yang berlaku dan di dalamnya terdapat sanksi pidana.dengan
perkembangannya peradaban dan kepentingan manusia ,maka tindak pidana ekonomi
telah dipilih dan bahkan di atur secara khusus perundangannya.
C.
Peradilan
Terhadap Tindak Pidana Ekonomi
Peraturan
Perundangan dalam bidang Tindak pidana Ekonomi sebenarnya banyak dan makin
berkembang seiring perkembangannya jaman.Bahkan lebih khusus ,terdapat pula UU
No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi ,UU No.22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah juga UU No.25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah,serta masih banyak lainnya,bahkan konsep tindak
pidana ekonomi berfokus pada objeknya yang di bidang ekonomi ,misal perbankan
,pencucian uang,dan segala hal yang bernuansa financial.
Tindak
pidana ekonomi mengenai pencucian uang ,ternyata kejahatan ini tidak dapat di
batasi oleh teritory seperti halnya transnational crime,yang mana kejahatan
tidak hanya dilakukan dalam batas wilayah satu negara akan tetapi meluas bahkan
melintasi batas negara lain.Kejahatan pencucian uang merupakan perbuatan dari
pelaku kejahatan untuk menyembunyikan bahkan menyamarkan asal-usul harta kekayaan
seakan-akan harta tersebut berasal dari hasil legal .pembuktian untuk dapat
membuktikan secara benar terjadinya suatu kejahatan pencucian uang,perlu
pemahaman mengenai prinsip dasar pencucian uang ,beserta modus operandi dan
bagaimana metode pembuktian dapat di lakukan ,yang biasanya bersifat tidak
langsung.
Penyelidikan-penyelidikan
menjadi moment penting saat menentukan kepastian adanya delik pada bidang
ekonomi.KUHP memerinci pengertian penyelidikan dan penyidikan yang dalam
pelaksanaannya terperinci mengenai :ketentuan tentang alat-alat
penyidik,ketentuan tentang diketahuinya terjadi delik,pemeriksaan di tempat
kejadian ,pemanggilan tersangka atau terdakwa,penahanan sementara
,penggeledahan ,pemeriksaan atau interogasi,berita acara untuk pengeledehan
,interogasi,pemeriksaan di tempat serta penyitaan,penyimpangan perkara dan
pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
BAB
VIII
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Hak
Kekayaan Intelektual pada Umumnya
Hak
Kekayaan Intelektual biasa di sebut HKI merupakan hak yang lahir berdasarkan
hasil karya intelektual seseorang.HKI merupakan konstruksi hukum terhadap
perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa pencipta atau
penemunya ,selama ini.telah terjadi pro dan kontra antara kepentingan negara
berkembang dan kepentingan negara maju berkenaan dengan perlindungan terhadap
kekayaan intelektual,mengenai perlindungan knowledge.HKI memang berasal dari
Negara Maju yang berkepentingan untuk melindungi HKI dan mengamankan
investasinya di negara berkembang .Bagi Negara berkembang HKI merupakan suatu
yang baru dengan masuknya modal asing dan issue ahli tekhnologi.
B.
Pembangunan
Indigenous Technological Capabilities
Indigenous
Technological Capabilities pada hakikatnya adalah kemampuan untuk menguasai dan
mengembangkan tekhnologi asli dan serapan ,yang di tujukan guna pengembangan
tekhnologi merupakan indikasi implikasi
paten bagi masyarakat Indonesia guna pengembangan iptek dan perkembangan
ekonomi ,sekaligus merupakan aspek positif eksistensi paten di Indonesia.
C.
Sosialisasi
HKI dan Motivasi untuk Mendapatkannya
Pembangunan
budaya HKI dimulai dengan membuka wawasan hukuman masyarakat ,utamanya pada
masyarakat Industri kecil dan industri Menengah yang menjadi produsen berbasis
teknologi dan industri serta masyarakat calon pencipta bagi hak cipta
,Sosialisasi HKI di lakukan dengan membangun motivasi dan kesadaran hukum
masyarakat agar mereka tergugah untuk melindungi hasil karyanya.
D.
Kesadaran
Hukum Masyarakat Umum dan Kampus sebagai Calon investor
Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian ,Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
mengingat 1.pasal 5 ayat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2.UU No.18
Tahun 2002 tentang sistem Nasional Penelitian ,pengembangan dan penerapan ilmu
pengetahuan dan Teknologi ,maka Pemerintah memutuskan untuk mengesahkan
peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Tekhnologi
kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian dan perkembangan oleh perguruan tinggi
dan lembaga penelitian dan pengembangan.
E.
Dari
Paris Convention ke TRIPS
Prinsip
Pokok dalam Paris Convention yang tidak menguntungkan negara sedang berkembang
adalah prinsip persamaan perlakuan .Selain ketentuan masih terdapat ketentuan
lain yang hanya menguntungkan pemegang paten dan bukan untuk memacu teknologi
di negara sedang berkembang yakni mengenai hak prioritas.Hal pokok dalam
ketentuan ini adalah tidak diperkenakannya negara beserta konvensi melakukan
diskriminasi terhadap negara pemohon dan pemegang paten.
F.
Indonesia
dan Law Enforcement HKI
Sebenarnya
manfaat yang di inginkan oleh indonesia dengan pengaturan HKI adalah
mempercepat pertumbuhan ekonomi,tekhnologi dan investasi.selain itu juga
memberikan penghargaan atas inventoran-inventoran utamanya oleh putra bangsa
domestik.Tujuan meningkatkan posisi perdagangan dalam era global dan upaya
memperoleh reputasi international yang tidak bisa dikesampingkan.
BAB
IX
LISENSI
A.
Pentingnya
Negoisasi dalam Lisensi
Belum
adanya suatu instansi yang dapat memberikan informasi secara luas yang
berkaitan dengan proses ahli tekhnologi yang akan di tuangkan oleh perjanjian
lisensi HKI,mendukung pentingnya negoisasi sebelum perjanjian di adakan.pihak
yang paling berkepentingan dalam memajukan tekhnologi seharusnya lebih cermat
dan waspada menilai dan menimbang isi kontrak lisensi HKI berkaitan dengan
tekhnologi ataupun HKI yang terkandung di dalamnya.Pertimbangan yang harus
dilakukan antara lain:
·
Apakah tekhnologi itu tepat guna
·
Apakah tidak merusak lingkungan
·
apakah imbangan royalty bisa di tekan
sehingga seimbang dengan tekhnologi atau HKI yang di transfer.
B.
Isi
Perjanjian Lisensi
Bagian
ini menjelaskan istilah – istilah yang di pakai dalam perjanjian yang berisi
tentang perusahaan licensor dan perusahaan license, produk, informasi, paten,
teritori, penjualan bersih produk,afiliasi dan grant.
Grant
adalah bantuan yang telah disepakati dalam kerjasama antara dua negara atau
lebih untuk mengalihkan tekhnologi tertentu dari pihak luar negara ke pihak
dalam negeri.Grand yang diberikan oleh pihak asing ke pihak indonesia mengenai
tekhnologi pembuatan mesin khusus untuk menunjang pertanian indonesia.
C.
Fungsi
Kontrol Pemerintah Terhadap Isi Perjanjian Lisensi
Bahwa
pengaturan perjanjian lisensi paten hingga saat ini belum di wujudkan secara
maksimal ,artinya hanya ada kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi
,tetati isinya tidak di cermati secara seksama,merugikan indonesia atau tidak .
Setelah
Perjanjian Lisensi memenuhi syarat sah perjanjian yakni 1.Adanya kesepakatan
Para pihak 2.masing-masing pihak mempunyai kewenangan 3.perjanjian menyangkut
suatu hal tertentu 4.hal tertentu tersebut merupakan hal yang halal ,maka
perjanjian lisensi harus di daftarkan pada kantor paten .
D.
Peranan
Lisensi Paten dalam Pelaksanaan Tekhnologi
Salah
satu terjadinya pengalihan tekhnologi adalah melalui lisensi paten.melalui
perjanjian lisensi paten luar negeri,pemberi lisensi paten memberikan hak
kepada penerima lisensi paten untuk suatu jangka waktu tertentu dengan syarat
dan kondisi yang disetujui bersama ,memanfaatkan paten atas tekhnologi dari
pemberi lisensi untuk tujuan tertentu.Sebagai suatu realisasi kontrak lisensi
paten luar negeri dan lebih menjamin kedudukan investor asing di dalam
negeri,kemudian pihak licensor paten luar negeri beserta pemilikan saham
perusahaan ,atau bahkan mengikat perjanjian joint venture.
Faktor
positif masuknya licensor paten luar negeri beserta pemilikan saham meskipun
relatif kecil,menurut Simatupang dan Subagyo,antara lain sebagai berikut :
·
Masuknya lisensi Paten beserta tambahan
permodalan akan berarti pula menambah devisa
·
kekurangan modal dan kesenjangan tekhnologi
akan terisi dan segera teratasi
·
perluasan investasi dengan bertambahnya modal
juga mengakibatkan penambahan lapangan kerja.
BAB
X
ALIH
TEKNOLOGI DAN ASPEK HUKUMNYA
A.
Aspek
Teoretis Pengalihan Tekhnologi di Indonesia
Pendekatan
Selektif untuk menyaring tekhnologi yang mengandung paten asing yang
benar-benar di perlukan oleh masyarakat Indonesia.Hal ini merupakan Tugas Pemerintah
bersama masyarakat dalam melaksanakan ahli tekhnologi,menyatakan bahwa
ketimpangan dan ketidakseimbangan struktural pada masyarakat Indonesia yang
menggambarkan keadaan sumber daya produksi tersedia,tetapi dengan kelangkaan
modal dan keterbatasan sumber daya manusia dari sudut ketrampilan teknis
,keahlian profesional,kemampuan manajerial,dan tingkat ilmu pengetahuan dan
tekhnologi,merupakan masalah pelik yang harus di atasi ,Selain itu peranan
pemerintah untuk mengatasi laju ahli tekhnologi serta pengembangan tekhnologi
bangsa sendiri merupakan titik tumpu yang utama.
B.
Macam
Teknologi dan Cara Ahli Teknologi
Mengingat
masalah yang di hadapi pada masa depan ,ada tiga rupa teknologi menurut Siagian
yang harus di bina dan di kembangkan negara-negara sedang berkembang khususnya
Indonesia :
·
Teknologi Maju ,menyangkut bidang yang vital
untuk masa depan seperti produksi ekstraktif serta penelitian dan pengembangan
bidang teknologi.
·
Teknologi adaptif atau teknologi Madya atau
sesuai maksudnya perkembangan teknologi di negara maju harus di olah
selanjutnya arti di sesuaikan dan diserasikan dengan keadaan lingkungan
negara-negara sedang berkembang.
·
Teknologi Protektif .Bersamaan dengan
penerapan tekhnologi maju dan adaptif dalam proses produksi,perlu juga dikembangkan
teknologi yang di tujukan untuk pemeliharaan.
C.
Antagonisme
dalam Ahli Tekhnologi
Teknologi
merupakan kontelasi dari ilmu Pengetahuan ,proses,keahlian dan produk yang di
awasi dan di tranformasi.Antagonisme dalam Ahli teknologi adalah faham yang
saling bertentangan mengenai pengalihan teknologi dari luar negeri kedalam
negeri ,di sebabkan oleh perbedaan cara memandang,baik dari segi proses,hasil
maupun manfaatnya.
D.
Larangan
Terhadap Pembatasan Perjanjian dalam Rangka Ahli Teknologi
Mengenai
perlindungan hukum terhadap paten domestikdalam kancah persaingan dengan paten
asing tidak secara tegas di nyatakan dalam UU paten di cantumkan dalam pasal 71
Undang-Undang No.14 Tahun 2001 berisi sebagai berikut:
·
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan
yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian indonesia atau memuat pembatasan kemampuan bangsa
indonesia.
·
Pendaftaran dan permintaan percatatan
perjanjianlisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus
di tolak oleh kantor paten.
E.
Hambatan-hambatan
dalam Pelaksanaan Ahli Teknologi
Terdapat
hambatan-hambatan pelaksanaan lisensi paten dalam pelaksanaan lisensi paten
dalam rangka ahli teknologi .Hambatan-hambatan ini di sebabkan oleh kekurang
siapan investor domestik mempersiapkan rencana pengalihan teknologi dan
kurangnya bekal pengetahuan baik mengenai teknologi yang di ahlikan maupun
hukum negara licensor,di samping terdapat unsur kesengajaan dari pihak licensor
untuk mengalihkan teknologi sedikit demi sedikit tidak berhasil sampai
berakhirnya perjanjian.
BAB
XI
PENYELESAIAN
SENGKETA ATAS HAK PENGUASAAN TANAH DALAM RANGKA INVESTASI
A.
Hak Penguasaan
Atas Tanah
Hak-hak
penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang kewajiban dan atau
larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang dihaki
sesuatu yang boleh ,wajib,dan atau di larang untuk di perbuat itulah yang merupakan
titik tolak perbedaan antara berbagai hak penguasaan atas tanah yang di atur
dalam hokum tanah Negara yang bersangkutan .Pendekatan pengertian hak
penguasaan atas tanah yang di atur dalam hokum tanah Negara yang bersangkutan
.Pendekatan penertian hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan
hubungannya hukum konkret ,ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya dapat di
susun dan dipelajari dalam sistematika yang khas dan masuk akal.
Ketentuan-ketentuan
hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum
adalah sebagai berikut:
·
Memberi nama pada hak penguasaan yang
bersangkutan
·
Menetapkan isinya ,yaitu mengatur apa saja
yang boleh,wajib dan di larang untuk di perbuat oleh pemeganghaknya serta
jangka waktu penguasaannya.
B.
InvestasI
Kata Investasi merupakan kata yang popular yaitu
penanaman modal.Menurut UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 1
ayat 1.penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah Negara Republik Indonesia.
C.
Perbuatan
Melawan Hukum dan Wanprestasi
1. Perbuatan
Melawan Hukum
Perbuatan
melawan hukum dapat di pandang dari segala sudut ,tidak terbatas pada ruang
lingkup perdata,tetapi meliputi ruang lingkup pidana dan hukum tata Negara
.Perbuatan melawan hukum disini dimaksudkan adalah sebagai perbuatan melawan
hukum pidana atau delik atau yang di sebut dengan perbuatan pidana mempunyai
arti konotasi dan pengaturan hak berbeda sama sekali.
2. Wanprestasi
Perikatan
adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan,dimana
pihak yang satu kreditor berhak atas prestasi dan pihak yang lain
debiturberkewajiban memenuhi prestasi.pihak yang berhak menentukan sesuatu
dinamakan kreditor atau si berpiutang,sedangkan pihak yang berkewajiban
memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
D.
Penyelesaian
Sengketa
Kata
sengketa sering di temukan dalam kehidupan sehari-hari .Pada umumnya sengketa
akan terjadi dimana saja sepanjang terjadi interaksi antara sesame manusia
,baik individu maupun kelompok tertentu yang perlu diketahui bahwa konflik
merupakan sesuatu indikasi yang salah satu atau bahwa ada sesuatu permasalahan
yang perlu di tentukan sehingga konflik menciptakan konsekuensi yang merusak
dan dapat berakibat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar